Diskon Listrik

CATAT Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Tak Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON TOKEN LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima tarif diskon 50 persen dari pemerintah mulai Juni 2025 mendatang. Ada yang berhak dan tak berhak menerima diskon 50 persen itu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima tarif diskon 50 persen dari pemerintah mulai Juni 2025 mendatang.

Namun diskon listrik 50 persen ini tak berlaku untuk semua.

Siapa saja yang tak masuk dalam golongan penerima diskon listrik 50 persen ?

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:  

1. Golongan R-1/TR:

  • Daya 1.300 VA  
  • Daya 2.200 VA

2. Golongan R-2/TR:

  • Daya 3.500-5.500 VA

3. Golongan R-3/TR:

  • Daya 6.600 VA ke atas 

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. 

Baca juga: CATAT Ini Syarat Terbaru Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku 5 Juni 2025 Mendatang

Golongan yang berhak

Secara umum, pemerintah menggulirkan program diskon tarif listrik dengan ketentuan yang tidak berbeda jauh dari periode sebelumnya, yaitu pada Januari-Februari 2025. 

Pada Januari–Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.  

Namun, pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025). 

Baca juga: CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil

Stimulus untuk tingkatkan daya beli masyarakat 

Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (24/5/2025), diskon tarif listrik termasuk dalam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni 2025. 

Total, ada enam jenis insentif, yaitu diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemerintah menyebutkan, tiap kementerian saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. 

Baca juga: Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA

Beberapa insentif memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dan semuanya ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Tujuan dari paket ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah, dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan Pelanggan yang Tidak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Juni, Siapa Saja?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved