Berita Ogan Ilir

Bawa Kabur 6 Karung Buah Kelapa, Sopir Truk Perusahaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Berawal pada pertengahan Mei lalu, pelaku menjual sebagian muatan kelapa yang diangkutnya tanpa seizin perusahaan. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku penggelapan barang muatan buah kelapa dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (26/5/2025). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota pembayaran barang curian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aan (27 tahun) itu merupakan sopir truk di sebuah perusahaan angkutan barang diamankan aparat kepolisian karena membawa kabur muatan berupa buah kelapa.

Berawal pada pertengahan Mei lalu, pelaku menjual sebagian muatan kelapa yang diangkutnya tanpa seizin perusahaan. 

"Pelaku menyelewengkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta dari seorang penadah," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Senin (26/5/2025).

Oleh penadah tersebut, barang curian dibawa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor.

Selama hampir dua pekan penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Baca juga: Kepergok Curi Sawit Perusahaan di Musi Rawas, 1 Pelaku Dibawa ke Polisi, 3 Lainnya Berhasil Kabur

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa nota pembayaran muatan buah kelapa.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas Ilham.

Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku penadahan barang curian dan kini masih dalam pengejaran.

"Kami sudah tahu identitasnya dan kami pasti akan tangkap pelakunya," kata Ilham menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved