Berita Nasional
Terbukti Asli, TPUA Pelapor Ijazah Jokowi Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Gelar Perkara Khusus
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menanggapi soal hasil penyelidikan Bareskrim terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dinyatakan asli.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menanggapi soal hasil penyelidikan Bareskrim terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dinyatakan asli.
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kendati begitu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan.
Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah menilai temuan dari Bareskrim tersebut mengejutkan dirinya karena prosesnya dianggap olehnya tidak sesuai prosedur.
Salah satu yang disoroti terkait Bareskrim yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Rizal mengatakan pihaknya selaku pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim.
"Saya kira ini suatu hal yang mengejutkan dari proses-proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena prosesdurnya seharusnya tidak seperti itu. Pada ujungnya, yang telah dicanangkan ada gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan."
"Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu karena ini adalah dumas (pengaduan masyarakat yang kemudian ada surat perintah penyelidikan dan gelar perkara untuk sampai kalimat menghentikan harus melibatkan pengadu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Ragukan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

Rizal mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim hanya dilakukan pihak internal saja tanpa melibatkan pelapor.
"Saya kira ini yang kita protes," katanya singkat.
Rizal pun mengungkapkan pihaknya akan menyurati Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto pada Senin (26/5/2025) pekan depan.
Adapun maksudnya adalah untuk meminta Karowassidik melakukan gelar perkara khusus terkait pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu tuntutannya agar melibatkan pihak pelapor dan ahli dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Jadi, TPUA itu akan membuat surat pada hari Senin, insya Allah surat langsung ke Karowassidik Mabes Polri untuk meminta gelar perkara khusus."
"Karena gelar perkara yang semestinya melibatkan pengadu termasuk ahli atau pihak-pihak lain yang diperlukan tidak dilakukan," ujar Rizal.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.