Dana Desa 2025
BSU 2025 Bulan Juni Cair Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Jadwal Beserta Ketentuannya
Artikel ini berisi informasi perkiraan jadwal pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dilaksanakan di bulan Juni 2025
TRIBUNSUMSEL.COM- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan Pemerintah kepada pekerja mulai bulan Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," ujarnya di Jakarta Sabtu (24/5/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.
Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.
Lantas tanggal berapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ini dicairkan?
BSU termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.
Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.
Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.
Dengan begitu, pencairan BSU 2025 diperkirakan akan terlaksana mulai tanggal Kamis 5 Juni mendatang.
Syarat penerima BSU 2025
Sebagai informasi, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP.
Namun, hingga hari ini, Minggu (25/5/2025), pemerintah belum merinci persyaratan penerima BSU 2025.
Jika berkaca pada 2022, berikut ini syarat penerima BSU:
- Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
- Bukan (PNS), TNI atau Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Go Id 2025, Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair atau Belum
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen pada 5 Juni 2025 Mendatang, Siapa yang Bisa Dapat?
Baca juga: Batas Akhir Lapor Diri di LPTK PPG bagi Guru Tertentu 2025 Beserta Cara Pengajuannya
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengecek kembali untuk memastikan apakah data dirinya termasuk penerima BSU 2025.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lahat yang Terima Dana Desa 2025 Terbesar, Lebih dari 1 Miliar |
![]() |
---|
Inilah 20 Desa di Kabupaten Pringsewu Lampung yang Terima Dana Desa 2025 Terbesar dan Terkecil |
![]() |
---|
Inilah 27 Desa di Kab. Tulang Bawang Barat yang Terima Dana Desa 2025 Terbesar dan Terkecil |
![]() |
---|
Inilah 28 Desa di Kabupaten Lampung Barat yang Terima Dana Desa 2025 Terbesar dan Terkecil |
![]() |
---|
Inilah 16 Desa di Kabupaten Tulang Bawang yang Terima Alokasi Dana Desa 2025 Terbesar dan Terkecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.