PPG

Batas Akhir Lapor Diri di LPTK PPG bagi Guru Tertentu 2025 Beserta Cara Pengajuannya

Artikel ini berisi batas akhir lapor diri peserta pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu 2025 dan cara pengajuannya.

Tayang:
ppg.dikdasmen.go.id
PPG GURU TERTENTU - Batas akhir lapor diri di LPTK PPG bagi Guru Tertentu 2025 Beserta Cara Pengajuannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Rangkaian penyelenggaraan pendidikan profesi guru (PPG) bagi Guru tertentu memasuki tahapan lapor diri peserta di laman Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

Peserta yang mendapat panggilan PPG bagi Guru Tertentu 2025 di akun SIMPKB, harus melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Berdasarkan informasi di laman resminya, tahap lapor diri di LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu berlangsung pada tanggal 22 Mei hingga 1 Juni 2025.

Dokumen dan Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu 2025

1. Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemduian masuk ke RGTK.

2. Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk

4. Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

5. Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.

6. Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.

7. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.

Tahapan Lapor Diri dilaksanakan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri), kemudian dokumen tersebut wajib di input pada Aplikasi Lapor Diri 

Lapor diri dianggap SELESAI jika sampai sudah mendapatkan NIM dan Tercetak Kartu Mahasiswa Digital

Persyaratan Lapor Diri:

1. Scan asli Pakta Intergritas yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp 10.000. Pakta Intergritas diunduh dari SIMPKB saat Konfirmasi Kesedian. Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (Pakta_NOSIMPKB_BidangStudiPPG) , tanggal di Fakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved