Seputar Islam
Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan
Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengganti atau mengubah nama dengan nama baru, tidak lagi memakai nama yang diberikan orangtua ketika lahir, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hal ini sering terjadi di lingkungan masyarakat. Beragam sebab dan alasannya.
Ada yang mengganti nama karena yang bersangkutan sakit-sakitan, berpindah agama memeluk Islam, atau karena menunaikan ibadah haji dan alasan lainnya.
Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.
Dikutip dari laman nu.online, mengganti nama berbeda dari saat nama lahir, sah-sah saja.
Namun ada syarat mengganti nama dalam Islam atau mengubah nama lahir.
Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan.
Hal ini dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Artinya:
“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri:
وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .
Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya.
Syarat Kedua, perihal mengubah nama ini, kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua kita sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh.
Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam
ganti nama dalam islam
syarat ganti nama dalam islam
bolehkan mengubah nama dalam islam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
cara ganti nama di pengadilan negeri
cara mengajukan ganti nama di pengadilan
Dalil Tentang Kewajiban Orangtua Memberi Nama yang Baik untuk Anak, Berikut Contoh Nama yang Disukai |
![]() |
---|
Doa Mohon Ampunan Dari Dosa Zina, Teks Arab dan Latin, Beserta Terjemahan Lengkap |
![]() |
---|
13 Hadits Tentang Hati atau Qolbu Lengkap Tulisan Arab dan Arti |
![]() |
---|
Kumpulan Dalil Alquran dan Hadits Kewajiban Suami Memperlakukan Istri dengan Kasih Sayang |
![]() |
---|
Doa Saat di Kota Madinah, Doa Masuk Masjid Nabawi, Ziarah ke Makam Nabi hingga Meninggalkan Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.