Seputar Islam

Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan

Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SYARAT MENGGANTI NAMA -- Ilustrasi tentang Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengganti atau mengubah nama dengan nama baru, tidak lagi memakai nama yang diberikan orangtua ketika lahir, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hal ini sering terjadi di lingkungan masyarakat. Beragam sebab dan alasannya.

Ada yang mengganti nama karena yang bersangkutan sakit-sakitan, berpindah agama memeluk Islam, atau karena menunaikan ibadah haji dan alasan lainnya.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Dikutip dari laman nu.online, mengganti nama berbeda dari saat nama lahir, sah-sah saja.

Namun ada syarat mengganti nama dalam Islam atau mengubah nama lahir.

Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. 

Hal ini dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Artinya:

 “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).

Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri:

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .


Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya.

Syarat Kedua, perihal mengubah nama ini, kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua kita sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved