Berita Nasional
Viral Usia Pensiun ASN Diusulkan Maksimal Jadi 70 Tahun, Ini Reaksi Menpan RB dan DPR RI
Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (
TRIBUNSUMSEL.COM -- Batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diusulkan menjadi usia 70 tahun.
Hal tersebut diutarakan ketua umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh melansir dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Adapun untuk usia 70 tahun ditujukan pada ASN dengan jabatan Fungsional Utama.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan.
Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujar Zudan.
Usia Pensiun dalam UU ASN Usia pensiun ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tetapnya dalam Pasal 55 UU ASN.
Dalam Pasal 55, jabatan pegawai ASN terbagi dua, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 55a, usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas adalah 58 tahun. Kemudian untuk jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 55b UU ASN, di mana usia pensiun untuk pejabat pelaksana adalah 58 tahun.
Reaksi Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
“Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” kata Rini, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2025).
“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” lanjut dia.
Ia mengatakan, ide memperpanjang usia pensiun kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah terganggunya sistem karier ASN yang sudah berjalan dan terbatasnya ruang regenerasi dalam birokrasi.
“Usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujar dia.
Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar dia. Menurut dia, regenerasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.
Dia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB terkait usulan tersebut.
“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia. “Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan kami, karena itu usulan ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” tegas dia.
Kata DPR RI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk fokus terhadap peningkatan pelayanan ke masyarakat.
Hal tersebut diingatkannya dalam menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang usia pensiun ASN. Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.
"Itu bisa jadi usulan yang baik. Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik," ujar Bahtra saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (23/5/2025).
"Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," sambungnya.
Menurutnya, usulan perpanjangan usia pensiun ASN haruslah dikaji terlebih dahulu. Ia tak ingin bertambahnya usia pensiun ASN justru akan menghambat regenerasi dan menutup peluang anak muda menjadi bagian dari pemerintahan.
"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," ujar Bahtra.
Di samping itu, pemerintah juga perlu memperhatikan regenerasi pegawai di pemerintahan demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
"Kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ujar Bahtra.
(*)
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.