Berita Nasional

Roy Suryo Siap Hadapi Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Silfester Ungkit Soal Kursi Roda

Roy Suryo siap hadapi laporan Presiden ke-7 RI Jokowi soal tudingan ijazah palsu.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - (kiri) Roy Suryo siap hadapi laporan Presiden ke-7 RI Jokowi soal tudingan ijazah palsu usai Bareskrim Polri nyatakan ijazah asli. (kanan) Silfester Matutina 

"Karena objeknya pencemaran nama baik karena pak Jokowi dituduh menggunakan ijazah palsu. Hasil penyelidikan Bareskrim maka tentu pandangan kami akan berdampak dengan laporan kami di metro jaya," katanya.

Ia menegaskan dengan adanya penghentian kasus di Bareskrim, tak menyurutkan niat Jokowi untuk tetap memenjarakan Roy Suryo Cs.

"Alasan klien kami merasa nama baik dicemarkan dan dugaan fitnah hingga tentu kami ingin laporan tersebut tetap dijalankan. Prisnispinya kami masih belum berubah. Dengan adanya hasil dari Bareskrim mengkonfirmasi dan seharusnya memudahkan penyelidik di Polda untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata Yakup.

Sampai dengan kini pun kata Yakup, Jokowi belum membuka ruang damai bagi Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, E dan K.

"Sampai sekarang kami belum ada diskusi untuk pencabutan atau penghentian laporan tersebut sehingga kami harap para penyilidik di polda dapat terus melakukan penyelidikannya. Kami tunggu update selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). 

Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak. 

Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Bareskrim Hentikan Kasus 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

"Terkait dengan aduan masyarakat, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan yang gunanya untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
bfor itu disimpulkan ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved