Berita Nasional

KRITIK Keras Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Singgung Menjatuhkan Citra Polisi

Pakar telematika Roy Suryo mengkritik keras keputusan polisi yang tidak mempublikasikan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Moch Krisna
Serambinews
KISRUH IJAZAH : Jokowi Tutup Pintu Damai Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Usaha Kagama Gagal, Roy Suryo Cs Tetap Dihukum 

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani.

Menurut dia uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli yang dimiliki rekan-rekan mahasiswa seangkatan Jokowi di UGM.

"Dengan tiga pembanding kita uji dengan ijazah Bapak Jokowi. Hasilnya identik bahkan kami dari penyidik melihat map yang dimiliki semua sama dengan map rekan-rekannya meski kelihatan mapnya sudah kumal," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,

"Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandhani.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan bahwa penyerahan itu dalam rangka menanggapi aduan dari Eggi Sudjana atas dugaan ijazah S1 Jokowi palsu. 

"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Dari Laporan Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved