Jan Hwa Diana Tersangka

Kelakuan Jan Hwa Diana Bohongi 4 Tokoh Soal Penahanan Ijazah, Terbongkar usai Jadi Tersangka

Kasus penahanan ijazah menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang, kebohongan Diana ke 4 tokoh terbongkar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
DPRD Surabaya
JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). Kasus penahanan ijazah menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang, kebohongan Diana ke 4 tokoh terbongkar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penahanan ijazah yang menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang.

Polisi menemukan bukti 108 ijazah milik mantan karyawan  CV Sentosa Seal yang disembunyikan Jan Hwa Diana di rumahnya.

Tak tanggung-tangung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pernah dibohongi oleh Jan Hwa Diana. 

Baca juga: Liciknya Jan Hwa Diana Bos Sentoso Seal, Sembunyikan 108 Ijazah di Rumah Hingga Tipu Eks Karyawan

Padahal sebelumnya, Jan Hwa Diana membantah dan mengaku tak pernah merasa menahan ijazah mantan karyawannya kepada sejumlah tokoh tersebut.

Namun kini, kebohongan Jan Hwa Diana itu sia-sia setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dia sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025) malam.

Berikut tokoh-tokoh yang dibogongi Jan Hwa Diana

Armuji  

Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah eks karyawan UD Sentosa melapor ke  Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. 

Keluhan ini mendorong Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada (09/04/2025).

Namun, ia mengaku dihalangi masuk. 

Saat dia menghubungi Diana via telepon, Armuji justru disebut penipu dan membantah telah menahan ijazah karyawannya.

Bahkan, Diana justru melaporkan Armuji  ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Diana tak terima karena sidak tersebut disiarkan melalui channel youtube Armuji.

"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, dikutip SURYA.CO.ID.

Baca juga: Reaksi Wawako Armuji Usai Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka dan Ditahan: Tak Boleh Arogan

Diana juga merasa ucapan Cak Ji-sapaan akrab Armuji, yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.

Diana menegaskan, pekerjaanya tidak berhubungan dengan tuduhan tersebut. 

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam."

"Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia. 

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.

Saat itu Diana juga menegaskan tidak pernah menahan ijazah karyawannya. 

2. Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Setelah kasus ini ramai, Diana dipanggil Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (!5/4/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, meminta klarifikasi terkait dugaan bahwa perusahaan Diana menahan 31 ijazah mantan karyawannya.

Namun, Diana membantah bahwa dia menahan ijazah para karyawannya.

“Saya tidak merasa menahan, saya tidak merasa menitipkan, saya tidak tahu (posisi ijazah),” kata Diana di hadapan anggota dewan. 

Baca juga: Akhirnya Pemilik Sentoso Seal Jan Hwa Diana jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Lebih lanjut, Diana mengaku tidak menghafal siapa saja karyawannya karena kerap keluar masuk bekerja di perusahaannya.

“Kita tidak ada waktu ngurusin hal seperti itu (administrasi karyawan). Jadi, kita kalau disuruh ingat ini siapa, kapan kita kerjanya?” terangnya.

Dia meminta kepada karyawannya atau pihak manapun yang merasa tidak puas untuk melapor ke Disnaker atau kepolisian.

“Kalau ada yang merasa tidak puas, gitu kan, memang ada jalurnya. Disnaker kan nanti yang menilai dari bukti-bukti kepolisian,” jelasnya.

3. Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Polemik penahanan ijazah di UD Sentosa Seal memantik reaksi Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) untuk sidak ke UD Sentosa Seal. 

DI hadapan Noel. Diana ngotot tidak mengenal eks karyawan yang mengaku ditahan ijazahnya. 

Bahkan, Diana menolak jika mereka adalah bekas karyawannya. 

Kebohongan Diana semakin tampak saat Noel menanyakan tentang karyawan bernama Vero.

Diana mengatakan Vero telah resign alias keluar dari perusahaannya. 

Namun hal ini tidak membuat Noel langsung percaya. 

WAMENAKER BENTAK BOS SURABAYA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Eenezer atau yang akrab disapa Noel mengecam keras perlakuan perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana terhadap para pekerjanya. 
WAMENAKER BENTAK BOS SURABAYA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Eenezer atau yang akrab disapa Noel mengecam keras perlakuan perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana terhadap para pekerjanya.  (Tiktok/@cakji1)

Dia meminta petugasnya untuk mencari keberadaan Vero di sekitar lokasi perusahaan. 

Ternyata, Vero ada di ruangan lain perusahaan ini. 

Vero pun dihadirkan di pertemuan tersebut.

Melihat hal ini, Diana kembali berkilah.

Dia beralasan Vero sudah resign, tapi masih diperbolehkan berkunjung ke perusahaan. 

"Pak, kalau Veronica nya sudah resign, gak boleh main-main kesini. Boleh kan?," elaknya. 

Dalam pertemuan itu Diana juga membantah telah menahan ijazah karyawannya. 

Dia bahkan mengaku difitnah.  

"Saya gak nahan. boleh orang memfitnah saya. Ini kan negara hukum," katanya di depan Noel dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial Armuji. 

Karena Diana dan Vero terus ngeyel, Noel akhirnya menyanggupi membayar ijazah yang ditahan itu dengan uangnya, namun Diana dan Vero tak bergeming. 

Keduanya bersikukuh tak ada penahanan ijazah. 

Karena tak ada titik temu, akhirnya baik Noel maupun perwakilan polisi dan Armuji sepakat menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Belum Puas Jan Hwa Diana Ditangkap, Eks Karyawan Minta Laporan Penahanan Ijazah Tetap Diperkarakan

4. Gubernur Jatim

Di hadapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Diana membantah telah menahan ijazah karyawannya. 

Hal itu diakui Khofifah saat dikonfirmasi Minggu  (20/4/2025).

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

Karena dibantah, Khofifah akhirnya memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Khofifah, Minggu  (20/4/2025).

Terbongkar Usai Jadi Tersangka

Diana yang awalnya mengaku tak tahu menahu soal ijazah eks karyawan yang ditahan kini tak bisa berkutik saat penyidik menemukan 108 ijazah eks karyawan di dalam rumahnya. 

Jan Hwa Diana tak hanya melakukan penahanan ratusan ijazah milik mantan karyawannya, melainkan juga diduga melakukan dua kejahatan lain, yakni penghilangan dan penipuan.

Penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Tak cuma penggelapan ijazah, terungkap juga ternyata Diana juga nekat melakukan aksi kriminal lainnya, 

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Saat melakukan proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya.

“Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.

Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.

Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Jan Hwa Diana sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pengerusakan mobil. 

Kini ia ditetapkan tersangka atas penahanan ijazah eks karyawan.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. 

"Status yang bersangkutan sudah hari ini (kemarin) dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Usai jadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu jadi tersangka perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved