Berita Viral

Awal Mula Terbongkar Kasus Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak Sejak 2014, Korban Ngadu ke Bibi 

PN (47) seorang ayah yang tega merudapaksa anak tirinya (NK (23) selama 11 tahun, sejak tahun 2014 sampai 2025 di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. Begini awal mula kasus terungkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - PN (47) seorang ayah yang tega merudapaksa anak tirinya (NK (23) selama 11 tahun, sejak tahun 2014 sampai 2025 di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

Sementara, RN, ibu kandung korban memperbolehkan NP merudapaksa anaknya di dalam rumah mereka sendiri.

Adapun  kasus ini terungkap berawal dari korban yang menceritakan pengalamannya kepada tantenya dan kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (17/5/2025).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). 

Pasangan suami istri lecehkan anak bertahun-tahun saat ekspos Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satuan Reserse Polres) Kampar NK (23) korban dirudapaksa ayah tiri, PN (47) mengaku sering mendapat ancaman jika tak memenuhi keinginan pelaku dan terjadi selama bertahun-tahun
Pasangan suami istri lecehkan anak bertahun-tahun saat ekspos Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satuan Reserse Polres) Kampar NK (23) korban dirudapaksa ayah tiri, PN (47) mengaku sering mendapat ancaman jika tak memenuhi keinginan pelaku dan terjadi selama bertahun-tahun (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. 

Sementara IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.

Baca juga: Alasan Ayah di Riau Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Ibu Perbolehkan, Ancam Cari Wanita Lain 

IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com. 

Polisi kemudian menangkap NP dan R pada hari yang sama. 

AYAH RUDAPAKSA ANAK - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025).
AYAH RUDAPAKSA ANAK - Satreskrim Polres Kampar saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/5/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Berdasarkan pengakuan NK, pelecehan sudah berlangsung sejak tahun 2014, saat dia berusia 12 tahun. 

Terakhir kali, NP melakukan pelecehan pada 2023, sehingga selama sembilan tahun, pelaku melancarkan aksinya.

Diketahui, NK adalah anak kandung R dari suami pertamanya yang telah meninggal dunia.

Setelah itu, R menikah lagi dengan NP, sehingga status NK menjadi anak tiri P dan R. Saat mengetahui perbuatan keji suaminya, R memilih diam karena diancam. 

“Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan akan membakar rumah mereka,” terang Gian. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved