Berita Viral

Awal Mula Terbongkar Kasus Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak Sejak 2014, Korban Ngadu ke Bibi 

PN (47) seorang ayah yang tega merudapaksa anak tirinya (NK (23) selama 11 tahun, sejak tahun 2014 sampai 2025 di Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. Begini awal mula kasus terungkap 

Pelecehan ini dilakukan berulang kali, bahkan saat R berada di rumah. R mengaku bahwa ia merasa tidak mampu menolak keinginan NP karena diancam akan pergi dan menelantarkan anak-anaknya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. 

Barang bukti berupa seragam sekolah korban juga diamankan, memperkuat bukti kasus ini. 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, R menyampaikan bahwa NP menggunakan istilah ‘minta jatah’ saat ingin mencabuli putrinya, dan bahwa permintaan tersebut tak dapat ditolak karena terus diancam. 

“Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya,” ujar R.

Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sementara itu, R dijerat karena melakukan pembiaran berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved