Berita Viral
Menkum Tegas Tak Cabut Status WNI Satria Eks Marinir AL: Hilang Otomatis Jika jadi Tentara Asing
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia.
Seperti diketahui, Satria Arta kini menjadi tentara bayaran di Rusia mendadak ingin pulang ke Indonesia dan meminta pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, otomatis telah kehilangan kewarganegaraan karena menjadi tentara bayaran di negara lain.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2025).
Supratman mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar dia.
Supratman memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
Baca juga: Tabiat Satria Eks Marinir yang Menangis Ingin Pulang ke Indonesia usai Bergabung Tentara Rusia

Dia mengatakan, jika ingin kembali menjadi WNI, maka Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ucap dia.
Satria Minta Tolong Prabowo
Sebelumnya, Satria tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu ia sampaikannya dalam video terbarunya yang diunggah di akun Tiktok miliknya @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Dalam video itu, mengatakan ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta Menteri Luar Negeri, Sugiono.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono," kata Satria.
Tribunsumsel.com
Sosok Endiarto Sutradara Film Merah Putih : One For All, Bantah Habiskan Dana Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Casis TNI AD Asal Ternate Tewas Saat Ikut Pendidikan Militer di Bandung, Tangis Keluarga Pecah |
![]() |
---|
VIDEO Emak-emak Palak Toko Rokok Elektronik Dalih Minta Sumbangan Agustusan, Minimal Rp500 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Sosok Bripda F Anggota Brimob Gorontalo yang Viral Menghilang Jelang Akad Nikah, Kini Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.