Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Ini Daftar Pembelian Iwan Lukminto Gunakan Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ada Beli Tanah

Adapun, kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Lalu, pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah

|
Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (21/5/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus kredit bank dan kini telah resmi ditahan.

Menjabat sebagai Dirut PT Sritex pada 2005-2022 saat perkara terjadi, Iwan Setiawan Lukminto. 

Kemudian, setelahnya, kakak dari Iwan Kurniawan Lukminto itu menjabat Komisaris Utama PT Sritex.  

Kejagung mengungkap ada prosedur melawan hukum dalam pemberian kredit bank kepada SritexDalam kasus ini,.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. 

DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi
DITANGKAP KEJAGUNG- Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sritex yang sempat alami pailit kembali jadi sorotan kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dugaan Korupsi (Tribunnews.com)

Adapun, kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah.

Lalu, pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024, mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Bank J diketahui memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800.

Sementara itu,beberapa bank juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun. 

Adapun, status kedua bank tersebut masih sebatas saksi. 

Berbeda dengan bank lain yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Dilansir Kompas.com, Kejagung menyebutkan, dua bank tersebut telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188. 

Rinciannya, Bank 1 memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170.

Sementara, dari Bank 2 memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved