Seputar Islam
Hukum Haram Pernikahan Sedarah atau Semahram dalam Islam Lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23
Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Ayat di atas telah memberitahukan tentang perempuan dan laki-laki yang boleh dan yang tidak boleh untuk dinikahi.
Namun, dewasa ini masih ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan yang telah Allah Swt haramkan. Perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi yaitu mereka yang memiliki hubungan darah sebagaimana penjelasan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.
Larangan Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan memang tidak dibenarkan oleh masyarakat dan agama, karena pernikahan sedarah memberikan dampak negatif baik bagi pelaku pernikahan hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri.
Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani; atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.
Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia.
Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan mennyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan). Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.
Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberikan hikmah yang bertujuan untuk:
- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
- Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.
- Memperluas hubungan kekerabatan
- Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.
Demikian penjelasan dalam artikel ini tentang pernikahan sedarah yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Allahumma Hadza Min Ka Walaka, Doa Menyembelih Kurban untuk Diri Sendiri atau oleh Orang Lain
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya, Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika
Baca juga: Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan
Baca juga: Arti Mahram dan Muhrim Serta Perbedaannya, Contoh Penggunaan dan Pengucapan Kalimat yang Tepat
Baca juga: Ketentuan Pembagian dan Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban Sapi, Misal dengan Berat 350 Kg
Hukum Haram Pernikahan Sedarah
Hukum Haram dalam pernikahan
mahram artinya dalam bahasa indonesia
mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi mahr
mahram adalah
fantasi sedarah itu apa
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Dalil tentang Mahram Pernikahan dalam Islam
| Arti Ila Hadroti Arwahi Khususon Pahlawan Indonesia, Bacaan Doa Tawasul untuk Arwah Para Pahlawan |
|
|---|
| Ciri-ciri Sikap Kepahlawanan dalam Islam, Menjadi Pahlawan untuk Diri Sendiri dan Orang Lain |
|
|---|
| Arti Summa Ila Jami'i Ahlil Qubur, Doa Ziarah Saat ke Makam Pahlawan, Lengkap dengan Adabnya |
|
|---|
| 3 Ayat Alquran yang Menerangkan tentang Nilai-nilai dan Semangat Kepahlawanan, Tulisan Arab dan Arti |
|
|---|
| Nilai-nilai Penting dalam Diri, Ajaran dan Kepahlawanan Rasulullah SAW dalam Dakwah Lengkap Dalilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.