Seputar Islam

Hukum Haram Pernikahan Sedarah atau Semahram dalam Islam Lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23

Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HARAM PERNIKAHAN SEDARAH -- Ilustrasi tentang mahram, berikut hukum pernikahan sedarah dalam Islam lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23. 

Ayat di atas telah memberitahukan tentang perempuan dan laki-laki yang boleh dan yang tidak boleh untuk dinikahi.

Namun, dewasa ini masih ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan yang telah Allah Swt haramkan. Perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi yaitu mereka yang memiliki hubungan darah sebagaimana penjelasan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.

Larangan Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan memang tidak dibenarkan oleh masyarakat dan agama, karena pernikahan sedarah memberikan dampak negatif baik bagi pelaku pernikahan hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri.

Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab  memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani; atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.

Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia.

Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan mennyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan). Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.

Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberikan hikmah yang bertujuan untuk:

  • Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
  • Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.
  • Memperluas hubungan kekerabatan 
  • Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.

Demikian penjelasan dalam artikel ini tentang pernikahan sedarah yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Allahumma Hadza Min Ka Walaka, Doa Menyembelih Kurban untuk Diri Sendiri atau oleh Orang Lain

Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya, Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika 

Baca juga: Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan

Baca juga: Arti Mahram dan Muhrim Serta Perbedaannya, Contoh Penggunaan dan Pengucapan Kalimat yang Tepat

Baca juga: Ketentuan Pembagian dan Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban Sapi, Misal dengan Berat 350 Kg

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved