Seputar Islam

Hukum Haram Pernikahan Sedarah atau Semahram dalam Islam Lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23

Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HARAM PERNIKAHAN SEDARAH -- Ilustrasi tentang mahram, berikut hukum pernikahan sedarah dalam Islam lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23. 

 
TRIBUNSUMSEL.COM --  Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. 

Grup tersebut berisi orang yang membicarakan fantasi seksual sedarah dengan anggota keluarga atau inses, bahkan menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan seksual. 

Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk  mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.

Perkembangan terakhir polisi menangkap 6 tersangka pelakunya yang kini telah diamankan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Mengutip laman kemenag.go.id, Kementerian Agama menegaskan kembali larangan mutlak terhadap pernikahan sedarah atau pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

 

Apa pernikahan sedarah itu?

Pernikahan sedarah atau bisa kita sebut juga pernikahan senasab adalah pernikahan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah seperti orang tua, adik dan kakak atau saudara sepersusuan.

Allah Swt. telah mengharamkan pihak laki-laki menikahi perempuan yang memiliki ikatan kerabat, mahram; baik karena nasab, susuan ataupun semenda.

Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.


Pernikahan atau perkawinan ditolak, jika seorang laki-laki dan seorang perempuan memiliki hubungan sedarah (keluarga). Jelas ditegaskan bahwa pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan sedarah seperti pernikahan antara saudara, ayah dan anak perempuannya; maupun ibu dan anak laki-lakinya tidak diizinkan atau dilarang oleh agama serta hukum yang berlaku.

Dalil tentang Mahram Pernikahan dalam Islam

Ketika seseorang hendak melakukan sebuah pernikahan, maka ia perlu mengetahui larangan menikah dengan seseorang yang masih memiliki hubungan darah. 

Sehingga perlu memahami tentang mahram pernikahan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman damam Surat Annisa ayat 23

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved