Seputar Islam
Hukum Haram Pernikahan Sedarah atau Semahram dalam Islam Lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23
Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram.
Grup tersebut berisi orang yang membicarakan fantasi seksual sedarah dengan anggota keluarga atau inses, bahkan menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan seksual.
Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.
Perkembangan terakhir polisi menangkap 6 tersangka pelakunya yang kini telah diamankan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Mengutip laman kemenag.go.id, Kementerian Agama menegaskan kembali larangan mutlak terhadap pernikahan sedarah atau pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.
Apa pernikahan sedarah itu?
Pernikahan sedarah atau bisa kita sebut juga pernikahan senasab adalah pernikahan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah seperti orang tua, adik dan kakak atau saudara sepersusuan.
Allah Swt. telah mengharamkan pihak laki-laki menikahi perempuan yang memiliki ikatan kerabat, mahram; baik karena nasab, susuan ataupun semenda.
Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Pernikahan atau perkawinan ditolak, jika seorang laki-laki dan seorang perempuan memiliki hubungan sedarah (keluarga). Jelas ditegaskan bahwa pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan sedarah seperti pernikahan antara saudara, ayah dan anak perempuannya; maupun ibu dan anak laki-lakinya tidak diizinkan atau dilarang oleh agama serta hukum yang berlaku.
Dalil tentang Mahram Pernikahan dalam Islam
Ketika seseorang hendak melakukan sebuah pernikahan, maka ia perlu mengetahui larangan menikah dengan seseorang yang masih memiliki hubungan darah.
Sehingga perlu memahami tentang mahram pernikahan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman damam Surat Annisa ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” ( Q.S. An-Nisa: 23)
Dari Firman Allah di atas, wanita mahram adalah:
1.ibu-ibumu
2. Anak-anakmu yang perempuan;
3. Saudara-saudaramu yang perempuan
4. saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
5. Sudara-saudara ibumu yang perempuan;
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu;
9. Saudara perempuan sepersusuan;
10. Ibu-ibu isterimu (mertua);
11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri
Ayat di atas telah memberitahukan tentang perempuan dan laki-laki yang boleh dan yang tidak boleh untuk dinikahi.
Namun, dewasa ini masih ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan yang telah Allah Swt haramkan. Perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi yaitu mereka yang memiliki hubungan darah sebagaimana penjelasan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.
Larangan Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan memang tidak dibenarkan oleh masyarakat dan agama, karena pernikahan sedarah memberikan dampak negatif baik bagi pelaku pernikahan hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri.
Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani; atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.
Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia.
Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan mennyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan). Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.
Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberikan hikmah yang bertujuan untuk:
- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
- Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.
- Memperluas hubungan kekerabatan
- Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.
Demikian penjelasan dalam artikel ini tentang pernikahan sedarah yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Allahumma Hadza Min Ka Walaka, Doa Menyembelih Kurban untuk Diri Sendiri atau oleh Orang Lain
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya, Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika
Baca juga: Pengertian Mahram, Ada 3 Macam Mahram, Salah Satu Acuan Boleh atau tidak dalam Hubungan Pernikahan
Baca juga: Arti Mahram dan Muhrim Serta Perbedaannya, Contoh Penggunaan dan Pengucapan Kalimat yang Tepat
Baca juga: Ketentuan Pembagian dan Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban Sapi, Misal dengan Berat 350 Kg
Hukum Haram Pernikahan Sedarah
Hukum Haram dalam pernikahan
mahram artinya dalam bahasa indonesia
mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi mahr
mahram adalah
fantasi sedarah itu apa
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Dalil tentang Mahram Pernikahan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Baca Yasin untuk Orang Meninggal Teks Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Yasin untuk Orang Meninggal, Ini Susunan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Surat Yasin Ayat 1-83 Latin Mudah Dibaca dan Artinya, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Rabiul Awal Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Edisi 29 Agustus 2025, Khidmat dan Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.