Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Eks Karyawan PT Sritex Syok Tahu Komut Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Berharap Tak Benar
Mantan karyawan PT Sritex menanggapi terkait eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung terkai
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Karena itu, ia menyayangkan pemberitaan yang langsung menyebut adanya penangkapan, meskipun proses hukum masih berjalan.
“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami, karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” tutup Kawi.
Iwan Setiawan Lukminto Ditetapkan Tersangka
Diketahui, kakak Iwan Kurniawan, Komisaris Utama PT Sritex ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terlibat kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) malam.
Setelah dijemput tim Kejakgung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam, Iwan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset Tanah
Iwan Setiawan Lukminto, menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk membayar utang dan membeli tanah.
"(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo.
Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah.
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.