Seputar Islam

Daftar Mahram yang Haram Dinikahi dalam Islam, Kemenag : Berkaitan Prinsip Moral, Agama dan Hukum

Larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
PERNIKAHAN SEMAHRAM -- Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, terkait pernikahan sedarah atau semahran, bertentangan dengan Prinsip Moral, Agama dan Hukum. 

istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).  

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu:

Ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).  

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.           

Dampak Teologi Etis dan Sosial

Larangan menikahi perempuan mahram banyak hikmahnya. 

Larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengingatkan, jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tegas Arsad.

Peran Edukasi Keagamaan

Sebagai langkah preventif, Kemenag mendorong peningkatan edukasi keagamaan secara komprehensif di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Arsad menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai siapa saja yang termasuk mahram agar masyarakat dapat menjaga nilai dan kehormatan keluarga.

“Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya,” tuturnya.

Di tengah gempuran konten digital yang mengaburkan batas moral, Kemenag mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis dalam menyaring informasi.

“Pemahaman yang utuh tentang relasi mahram bukan hanya menjaga kesucian keluarga, tapi juga pondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab,” tegas Arsad. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Haram Pernikahan Sedarah atau Semahram dalam Islam Lengkap Dalilnya QS Surah An Nisa ayat 23

Baca juga: Arti Allahumma Hadza Min Ka Walaka, Doa Menyembelih Kurban untuk Diri Sendiri atau oleh Orang Lain

Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya, Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika 

Baca juga: 5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Agar Khutbah Sah, Memuji Allah hingga Mendoakan Muslimin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved