Seputar Islam

Daftar Mahram yang Haram Dinikahi dalam Islam, Kemenag : Berkaitan Prinsip Moral, Agama dan Hukum

Larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
PERNIKAHAN SEMAHRAM -- Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, terkait pernikahan sedarah atau semahran, bertentangan dengan Prinsip Moral, Agama dan Hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram.

Mahram adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan keluarga, sesusuan, atau perkawinan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (22/5/2025) mengatakan  terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan).

Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’andan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelasnya saat jumpa pers Senin 19 Mei 2025 lalu terkait viral adanya grup di media sosial yang mengumbar hubungan sedarah.

Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.

Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).   

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Dalam Al-Qur'an disebutkan:  

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved