Berita OKU Timur

Disdikbud OKU Timur Pastikan SPMB 2025 Jenjang SD dan SMP Gratis, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud OKU Timur, Edi Subandi, SE, MM.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI MURID SEKOLAH - Disdikbud OKU Timur Pastikan SPMB 2025 Jenjang SD dan SMP Gratis, Sekolah Dilarang Jual Seragam, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kabar baik datang dari dunia pendidikan di Kabupaten OKU Timur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD dan SMP tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud OKU Timur, Edi Subandi, SE, MM.

“Tidak ada biaya pendaftaran. Semua jalur masuk, baik SD maupun SMP, tidak boleh ada pungutan. Ini adalah upaya memastikan akses pendidikan yang inklusif dan merata,” katanya, Selasa (20/05/2025).

Namun, komitmen ini tidak berhenti pada sekadar pembebasan biaya.

Disdikbud OKU Timur juga melarang keras praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah.

Sebuah langkah tegas untuk meminimalisasi beban tambahan pada orang tua murid di awal tahun ajaran.

“Seragam wajib seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, termasuk seragam Pramuka, menjadi tanggung jawab orang tua. Silakan dibeli di luar. Sekolah tidak boleh memperjualbelikannya,” ujarnya.

Baca juga: Cara Cek Daya Tampung Sekolah Jenjang SMA di SPMB Jawa Tengah 2025

Baca juga: Viral Siswa SMAN Surulangun Muratara Demo Hingga Bakar Ban di Jalan, Tuntut Kepala Sekolah Diganti

Sementara itu, untuk seragam non-wajib seperti baju olahraga dan batik, kebijakan sedikit lebih fleksibel.

Sekolah dapat berdiskusi dengan orang tua murid, namun tetap tidak diperbolehkan menjual langsung. 

Solusinya, koperasi sekolah atau pihak ketiga bisa menjadi perantara selama transparansi tetap dijaga.

“Yang penting, ini bukan bagian dari proses penerimaan murid baru. Tidak boleh dijadikan syarat pendaftaran atau pembebanan awal,” pungkasnya.

SPMB tahun 2025 resmi dimulai sejak 7 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Proses seleksi administrasi dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Juni, disusul dengan pengumuman hasil seleksi pada 16 hingga 20 Juni 2025.

Pendaftaran ulang bagi siswa yang diterima akan berlangsung pada 23–26 Juni, dan laporan akhir oleh sekolah dijadwalkan pada 1–8 Agustus 2025.

Untuk pendaftaran SMP, orang tua atau wali murid dapat mengakses laman resmi Disdikbud OKU Timur di spmbdisdikbudokut.or.id.

Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SD masih dilakukan secara langsung di sekolah-sekolah masing-masing.

Tahun ini, SPMB diselenggarakan melalui empat jalur utama, yakni afirmasi bagi siswa kurang mampu atau disabilitas, jalur zonasi berdasarkan domisili, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi.

Dengan kebijakan ini, Disdikbud OKU Timur berharap seluruh masyarakat dapat menyambut tahun ajaran baru dengan semangat, tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak seharusnya ada.

Pemerintah menegaskan, pendidikan adalah hak setiap anak dan tidak boleh menjadi beban.

Langkah Disdikbud OKU Timur ini menunjukkan semangat reformasi dalam pendidikan dasar, menjunjung prinsip transparansi, pemerataan akses, dan keringanan beban ekonomi bagi orang tua.

Dengan sistem yang lebih bersih dan adil, kini tinggal peran orang tua dan masyarakat untuk aktif mengawal dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan.
 
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved