Berita Pali

Terkendala LPJ 2024, Sembilan Desa di PALI Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Sembilan Desa di PALI tersebut belum merampungkan LPJ tahun anggaran 2024, yang menjadi syarat utama dalam pencairan Dana Desa.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
PENCAIRAN DANA DESA -- Kantor DPMD Kabupaten PALI yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (19/5/2025). Sembilan Desa di Kabupaten PALI belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025 karena terganjal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024 yang belum rampung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Sembilan Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.

Hal tersebut disebabkan terganjal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024.

Di mana, kesembilan Desa tersebut belum merampungkan LPJ tahun anggaran 2024, yang menjadi syarat utama dalam pencairan Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan mengatakan, dari total 65 Desa di Kabupaten PALI, saat ini baru ada sekitar 56 Desa yang telah berhasil pencairan DD tahap I Tahun 2025.

Adapun sisanya, kesembilan Desa yang belum bisa mencairkan DD Tahap I Tahun 2025, masih dalam proses pengumpulan dokumen untuk merampungkan LPJ Tahun 2024 yang menjadi syarat utama pencairan DD tahap I 2025.

"Sisanya 9 desa masih terkendala LPJ tahun 2024, dimana dalam peroses pengumpulan dokumen. Dokumen yang sedang dikumpulkan nantinya akan diinput ke aplikasi OMSPAN dan diajukan ke KPPN Lahat untuk divalidasi penyaluran berikutnya,” kata Edy Irwan,Senin (19/5/2025).

Baca juga: Semangat Pelayanan dan Transformasi Digital Menggema di Upacara Hari Kesadaran Nasional OKU Selatan

Lebih lanjut dia mengatakan, kesembilan Desa yang terkendala LPJ tahun 2024 itu terdiri dari Desa Sinar Dewa di Kecamatan Talang Ubi, dan Desa Air Itam di Kecamatan Penukal.

Kemudian 3 Desa di Kecamatan Tanah Abang yakni Desa Sukaraja, Desa Pandan dan Desa Lunas Jaya.

Selanjutnya, 2 Desa yakni di Kecamatan Abab, Desa Perambatan, Desa Pengabuan Timur dan 2 Desa di Kecamatan Penukal Utara, Desa Muara Ikan dan Desa Tanjung Baru.

Edy juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah meminta Pemerintah Desa, memastikan LPJ tahun sebelumnya disampaikan tepat waktu agar pencairan Dana Desa tidak tertunda. 

Pihaknya juga telah memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa. 

"Yang jelas mekanismenya mereka juga sudah tahu semuanya. Untuk kesembilan Desa ini, kami minta untuk segera merampungkan LPJ tahun 2024 agar DD Tahap Pertama 2025 dapat segera disalurkan,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Muhamad Antony mengatakan bahwa kesembilan Desa yang belum bisa mencairkan DD Tahap I tahun 2025 akibat terkendala LPJ, merupakan bagian upaya untuk mendisiplinkan desa-desa, sebagaimana ketentuan dalam KMK No. 145 Tahun 2023.

Ia menambahkan, setiap tahap pencairan harus didahului dengan penyelesaian LPJ agar temuan administrasi tidak terus berulang setiap tahun.

"Kami telah menjalankan pengawasan sesuai program kerja tahunan. Pembinaan terhadap desa-desa di 5 kecamatan telah dilakukan dan masing-masing telah diberikan rekomendasi atas temuan yang ada. Terkait belum cairnya DD tahap pertama 2025 akibat belum selesainya LPJ, itu merupakan bagian dari upaya untuk mendisiplinkan desa-desa, sebagaimana ketentuan dalam KMK No. 145 Tahun 2023,” jelas Antony. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved