Seputar Islam

Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HADITS CACAT HEWAN KURBAN -- Ilustrasi hewan kambing dan sapi, berikut Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban. 

CIRI HEWAN KURBAN YANG SEHAT

1- selamat dari cacat yang membuat tidak sah

2- sudah mencapai umur yang dibolehkan

3- menghindari cacat yang dimakruhkan

Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). 

Wallahualam bisahwabi.

Demikian penjelasan tentang Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Berkurban 1 Hewan untuk 1 Keluarga, Ada 3 Jenis Tingkatan Kurban Tausiah Ustadz Abdul Somad 

Baca juga: Man Kana Lahu Saatun Walam Yudlahi Fala Yaqrabanna Mushalana Hadis Orang tak Berkurban Padahal Mampu

Baca juga: Cacat Hewan Kurban Sapi atau Kambing yang Membuat tidak Sah dan Makruh dalam Berqurban Lengkap Dalil

Baca juga: Fasholliili Robbika Wanhar, Perintah Kurban Surat Al Kautsar Ayat 2, Dirikan Sholat dan Berqurbanlah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved