Seputar Islam

Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HADITS CACAT HEWAN KURBAN -- Ilustrasi hewan kambing dan sapi, berikut Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Berikut adalah dua hadits shahih tentang ciri hewan cacat yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban dan hewan yang hukumnya makruh untuk dijadikan hewan kurban, tapi tetap sah sebagai hewan kurban


HADITS 1 

Tentang cacat hewan kurban yang membuatnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban


Dalam hadits no. 1359, disebutkan

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadits di atas, ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Yaitu:

 (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
 (2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

 

HADITS 2

Tentang hewan hewan yang makruh untuk menjadi hewan qurban tetapi tetap sah sebagai hewan kurban.


Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut:

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Artinya:

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya hewan cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

1. Hewan yang matanya buta sebelah
2. Hewan yang terpotong telinganya dari depan
3. Hewan yang terpotong telinganya dari belakang
4. Hewan  yang telinganya berlubang
5. Hewan yang gigi depannya ompong

Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:

– Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

– Tanduknya pecah atau patah

– Ekor terputus atau sebagiannya

– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya

– Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Lebih Disukai Hewan yang tidak Cacat dan Sehat

Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

CIRI HEWAN KURBAN YANG SEHAT

1- selamat dari cacat yang membuat tidak sah

2- sudah mencapai umur yang dibolehkan

3- menghindari cacat yang dimakruhkan

Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). 

Wallahualam bisahwabi.

Demikian penjelasan tentang Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Berkurban 1 Hewan untuk 1 Keluarga, Ada 3 Jenis Tingkatan Kurban Tausiah Ustadz Abdul Somad 

Baca juga: Man Kana Lahu Saatun Walam Yudlahi Fala Yaqrabanna Mushalana Hadis Orang tak Berkurban Padahal Mampu

Baca juga: Cacat Hewan Kurban Sapi atau Kambing yang Membuat tidak Sah dan Makruh dalam Berqurban Lengkap Dalil

Baca juga: Fasholliili Robbika Wanhar, Perintah Kurban Surat Al Kautsar Ayat 2, Dirikan Sholat dan Berqurbanlah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved