Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Adapun tiga tersangka yakni, Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah wakil Ketua Kadin Cilegon dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Dimyati mengecam segala tindakan pihak-pihak yang mengganggu investasi di daerahnya.
Baca juga: Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan

Pernyataan ini disampaikan setelah Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
"Pokoknya sikat orang-orang yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang membuat onar dan mengganggu orang berinvestasi, itu musuh saya. Saya sampaikan sekali lagi, tidak boleh ada yang mengganggu-ganggu di Banten ini," tegas Dimyati kepada wartawan usai melepas Jamaah Haji Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Dimyati juga meminta semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk tidak melakukan aksi premanisme atau pengancaman.
Ia menegaskan bahwa akibat dari tindakan ketiga tersangka tersebut, mereka kini harus menghadapi proses hukum yang dapat mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Sekarang kan nangis kan. Kalau sudah menjadi tersangka, keluarganya kasihan. Terus yang bersangkutan juga, pasti waktunya habis. Tambah menyewa, misalnya lawyer dan sebagainya," ujar Dimyati.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan bahwa insiden yang viral tersebut telah merusak citra dan nama baik Provinsi Banten, yang membuatnya semakin geram.
"Apalagi ini sudah ditayangkan di tingkat internasional. Orang mau investasi, jadi ditunda. Orang mau investasi, jadi mikir dua kali," kata Dimyati.
Peran 3 Tersangka
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengusaha yang mencoba memaksa proyek tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pemerasan dan penghasutan tersebut.
Tersangka Ismatullah merupakan sosok yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.
"Yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," kata Dian kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Sosok Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon jadi Tersangka Dugaan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
Sementara itu, Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, diketahui ikut serta bersama Ismatullah dalam dua kali pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co., kontraktor proyek PT CAA, yakni pada 14 dan 22 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka.
"Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphonenya saudara RJ yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek," ujar Dian.
Adapun Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
Ancaman itu juga terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial.
Ditetapkan tersangka dan Ditahan Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Hingga kini, 14 orang masih berstatus sebagai saksi, sementara tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
2 Tersangka Dinonaktifkan
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketuanya, Ismatullah alias IS, dinonaktifkan dari pengurus usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
Ia pula mengungkap kekecewaannya terhadap dua pengurus tersebut.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.
Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Itu Musuh Saya!"
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
VIDEO Muhammad Salim Ketua Kadin Cilegon Cengengesan Tampil Jadi Tersangka Palak Proyek Rp 5 T |
![]() |
---|
Peran Rufaji Jahuri, Anggota Kadin Cilegon Jadi Tersangka Palak Rp5 Triliun, Ancam Hentikan Proyek |
![]() |
---|
Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon |
![]() |
---|
Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan |
![]() |
---|
Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Minta Jatah Proyek Rp5 T, Viral Gebrak Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.