Pencurian Sapi di Banyuasin

Komplotan Pencuri Sapi Viral di Banyuasin yang Langsung Dieksekusi dan Tersisa Ususnya Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prayitno penangkapan keempat pelaku dari hasil penyelidikan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
DIAMANKAN - Pelaku Pencurian Sapi di Banyuasin Ditangkap Minggu (18/5/2025). Komplotan Pencuri Sapi Viral di Banyuasin yang Langsung Dieksekusi dan Tersisa Ususnya Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Empat pelaku yang menjadi spesialis pencuri hewan ternak potong ditempat ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuasin.

Para pelaku ini, sudah beraksi di tiga lokasi berbeda dan sangat meresahkan para peternak. 

Keempat pelaku yakni Rizal (34) dan Sandra (32), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir. Anit Alias Mawi (42) warga Banyuasin dan Rusli warga Muba.

Mereka beraksi di tiga tempat yang berbeda yakni di Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau pada 23 Maret, Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai pada 28 April dan terakhir Jalan Manggus Kelurahan Pangkalan Balai pada 9 Mei.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prayitno penangkapan keempat pelaku dari hasil penyelidikan.

Dari penyelidikan, diketahui keberadaan keempat pelaku.  

Para pelaku ini, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Betung di Jalan Bintang Campak Kelurahan Sterio Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.

"Keempatnya bersama barang bukti bukti yang biasa digunakan untuk beraksi yakni mobil Sigra, senpi rakitan beserta 5 amunisi, 4 pisau, parang, gunting, ponsel, senter, tali," kata Teguh, Minggu (18/5/2925).

Baca juga: Viral Pencurian Sapi di Banyuasin, Warga Resah Sapi Langsung Diesksekusi dan Hanya Tersisa Ususnya

Baca juga: Pelaku Pencurian Sapi di Lempuing OKI Diringkus Polisi, Ini Sosok Pelaku

Otak pencurian ini yakni Anit  yang merupakan warga Banyuasin, dengan tugas menunjukkan arah dan lokasi dimana sapi yang akan di curi serta dieksekusi tidak jauh dari lokasi pencurian.

Sebelun melancarkan aksinya, para pelaku ini terlebih dahulu mendatangi lokasi dan melihat situasi.

Setelah menemukan lokasi target dan menentukan lokasi eksekusi, para pelaku baru beraksi pada malam hari. 

"Para pelaku ini beraksi dengan modus mengambil hewan ternak dan dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku memotong heean ternak dan meninggalkan bagian perutnya saja," jelas Teguh.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Banyuasin.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved