Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Ini Kata Atalarik Syach Disebut Kena Karma Mantan Istri Setelah Rumahnya Nyaris Dibongkar

Reaksi Atalarik Syach disebut kena karma Tsnia Marwa usai rumah nyaris dibongkar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
RUMAH ATALARIK SYACH NYARIS DIBONGKAR - (kiri) Reaksi Atalarik Syach disebut kena karma Tsnia Marwa usai rumah nyaris dibongkar. (kanan) Potret Tsania Marwa. 

Batal Dibongkar 

Proses eksekusi rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor batal dilakukan.

Hal ini terjadi setelah dilakukan negosiasi antara pihak keluarga Atalarik Syach dengan pihak PT Sapta yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Awalnya, puluhan petugas kepolisian dan militer telah bersiap kembali melakukan pembongkaran rumah Atalarik pada Jumat (16/5/2025) hari ini.

Negosiasi antara Atalarik Syah dan pihak perwakilan PT Sapta untuk urusan sengketa tanah telah berakhir.

Atalarik Syah akhirnya sepakat membayar sebesar Rp 850 juta untuk tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber sengketa dengan pihak PT Sapta.

Dalam kesepakatannya, pihak Atalarik Syah telah membayarkan uang Rp 300 juta sebagai down payment (DP) untuk tanah tersebut.

Dengan kesepakatan ini, rumah Atalarik yang sebelumnya dibongkar sebagian oleh aparat, sementara waktu terhindar dari pembongkaran lanjutan.

Perwakilan PT Sapta, Eka Bagus Setyawan, mengatakan bahwa Atalarik sempat menawarkan jaminan berupa BPKB kendaraan mobil.

Namun, pihak PT Sapta menolak pembayaran berupa BPKB mobil yang ditaksir senilai Rp 200 juta.

"Dia sempat nawarin pakai BPKB mobil yang katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tidak terima itu, kami minta pembayaran dalam bentuk uang tunai," kata Eka di Cibinong, dilansir dari Kompas.com.

Setelah sempat menunggu beberapa jam, pihak Atalarik akhirnya mentransfer uang senilai Rp 300 juta.

Sisa pembayaran akan dilakukan secara bertahap dalam waktu tiga bulan.

"Kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu, sisanya dicicil dalam termin waktu tiga bulan," lanjut Eka.

Namun, dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa apabila Atalarik gagal melunasi sisa pembayaran, maka PT Sapta berhak melanjutkan proses pembongkaran rumah yang berdiri di atas tanah mereka.

"Mungkin kita akan lakukan eksekusi lagi jika tidak ada pelunasan," tegas Eka.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved