Berita Muara Enim
Petani di Muara Enim Bongkar Rumah Tetangganya, Curi HP & Uang Rp 2 Juta, Bawa Sajam Saat Ditangkap
Akibatnya, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp 2 juta juga ikut raib.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Karena nekat membobol rumah tetangga, seorang petani berinisial P (24) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enin, Kabupaten Muara Enim Sumsel ditangkap polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakan milik korban Apriansyah (21) yang saat itu bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarganya.
Ketika pulang, ia mendapati rumahnya telah dibobol.
Papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak.
Akibatnya, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp 2 juta juga ikut raib.
Korban pun segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.
Baca juga: Pencuri Kabel Perusahaan di Muara Enim Ditangkap Polisi, 10 Kg Tembaga Disita
Baca juga: Pemotor di Muara Enim Tewas Kecelakaan, Tabrak Belakang Mobil Hingga Terpental Lalu Terlindas Truk
Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Michael Leonardo, menjelaskan atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Berbekal informasi dari masyarakat, Team LEBAH Polsek Tanjung Agung yang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya," Iptu Michael Leonardo, Selasa (13/5/2025).
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu buah celengan merk Labu berwarna coklat-hijau yang diduga kuat merupakan hasil curian dari rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab dan DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, APBD Tembus Rp 4 Triliun |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muaraenim, Polisi Sita 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Jalankan Program Bunga Desa, Bupati Muara Enim Janji Jalan Pulau Panggung-Segamit Bakal Dilebarkan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muara Enim, Siswi SMA Tewas Usai Motornya Tabrak Belakang Truk di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.