Berita Empat Lawang

Masuk Rumah Saat Korban Kondangan, Pemuda di Empat Lawang Ambil Kunci dan Curi Motor, Kini Ditangkap

Saat itu pemilik rumah meninggalkan rumah karena karena pergi kondangan atau menghadiri acara pernikahan. 

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
DITANGKAP POLISI - Ajai Heriansah (20) warga Keluruhan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang saat ditahan di Polsek Tebing Tinggi, ia ditangkap polisi atas kasus pencurian yang ia lakukan pada 19 Januari 2025 lalu, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Menyelinap masuk ke rumah yang ditinggal oleh pemiliknya kondangan, pria bernama Ajai Heriansa (20) asal Kelurahan Kupan, Tebing Tinggi, Empat Lawang berhasil mencuri sepeda motor.

Namun, atas aksinya tersebut membuat Ajai kini harus mendekam dipenjara.

Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada Januari 2025 lalu di rumah milik M Parman Muslim yang beralamat di Perumahan Gatri Residen Kelurahan Kupang.

Saat itu pemilik rumah meninggalkan rumah karena karena pergi kondangan atau menghadiri acara pernikahan. 

Siang harinya anak dari M Parman Muslim sempat pulang ke rumah untuk mengambil air minum dimana sepeda motor yang dicuri oleh Ajai Heriansa itu masih terparkir di depan rumah.

Sore harinya M Parman Muslim terkejut karena sepeda motor merk Yamaha Mio yang ia parkirkan di depan sebelumnya sudah raib.

Rupanya pelaku Ajai Heriansah sebelumnya telah mengincar rumah M Parman Muslim, disana ia bisa masuk menyelinap ke dalam rumah untuk mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sore harinya penghuni rumah pun mendapati kunci rantai tambahan rumahnya sudah terbuka dan kunci motor di dalam rumah menghilang.

Akibat peristiwa pencurian sepeda motor ini M Parman Muslim alami kerugian hingga Rp 17 juta.

Baca juga: Pelaku dan Penadah Motor Curian di Masjid Baiturrahman Kayuagung OKI Ditangkap Polisi

Baca juga: Gasak HP Hingga Sepeda Motor, Dua Pelaku Bobol Rumah di Pali Ditangkap Polisi

Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli menyampaikan pelaku ditangkap saat sedang bersantai di pondok miliknya yang ada di Kelurahan Kupang, Kamis (8/5/2025).

“Ajai Heriansa ditangkap sedang tidur diatas pondoknya, saat dilakukan interogasi ia mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor di Perumahan Gatri Residen Kelurahan Kupang,” katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved