Berita OKI

Pelaku dan Penadah Motor Curian di Masjid Baiturrahman Kayuagung OKI Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan kasus pencurian motor menemui titik terang dan mendapatkan pelaku dan penadah.

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
winando/tribunsumsel.com
Pelaku dan penadah motor Curian di Masjid Baiturrahman pasar tradisional Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat ditangkap oleh polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG - Polres OKI berhasil menangkap pelaku dan penadah motor curian milik jemaah masjid Baiturrahman pasar tradisional Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial W (68).

Disaat kejadian motor milik korban yang terparkir tidak terkunci stang, membuat pelaku melancarkan aksi dengan cara membuka paksa kunci kontak dan menyambungkan kabel. Sehingga motor hilang dicuri pada Rabu (2/4/2025) pukul 19.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan kasus pencurian motor menemui titik terang dan mendapatkan pelaku dan penadah.

"Kita mendapat informasi mengenai keberadaan motor korban yaitu di sebuah rumah yang ada Kelurahan Mangunjaya," kata Eko dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025) sore.

Tidak berpikir lama, maka anggota polisi  langsung bergerak menuju lokasi guna mengamankan motor sekaligus penadah

"Kita berhasil mengetahui penadah motor curian ini yakni buruh kebun inisial J (30) yang diminta tolong menjualkan barang curian ke warga di Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sp Padang," ujar dia.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, BEM UNISKI Gelar Diskusi Bersama Kodim dan Polres OKI

Dikatakan kembali, dari hasil interogasi terhadap penadah maka didapati informasi pelaku pencurian motor.

"Saat kami interogasi, penadah mengaku motor berasal dari temannya MA (32) beralamat di Kelurahan Kutaraya, Saat itu juga kami amankan pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan  pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sedangkan penadah dijerat pasal 480 e-1 KUHP, tentang mendapatkan keuntungan membantu menjual barang hasil kejahatan, terancam penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah salah seorang pelaku menerangkan dari hasil penjualan tersebut, masing-masing mendapatkan bagian uang.

"Saya mendapat jatah Rp 1.600.000 dan penadah memperoleh Rp 400.000 dari hasil penjualan sebesar Rp 2.000.000. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pokok sehari-hari," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved