Berita Pali

Gasak HP Hingga Sepeda Motor, Dua Pelaku Bobol Rumah di Pali Ditangkap Polisi

Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BOBOL RUMAH -- Arman Saleh (29) dan Suyadi (24), kedua pelaku bobol rumah milik warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap Polisi saat melintas di Jalan Lintas PALI- Simpang Belimbing, Minggu (12/5/2025). Dari aksi tersebut, kedua pelaku menggasak sepeda motor, HP hinggah Alat Pancing Ikan dan menyebabkan korban menderita kerugian Rp 7 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Arman Saleh (29) warga Simpang Bandara Talang Ubi dan Suyadi (24), warga Dusun VI Kelurahan Padang Bindu, Muara Enim pelaku bobol rumah ditangkap polisi.

Kedua pelaku diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas PALI - Simpang Belimbing, Minggu (11/5/2025).

Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, kedua ditangkap karena telah melakukan pencurian rumah milik korban bernama Purwo Suwito (52) seorang petani warga Dusun II Desa Talang Akar.

Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib.

Korban yang terbangun dari tidurnya mendapati mendapati jendela dapur rumahnya telah terbuka dibobol orang.

"Atas kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 7 juta, karena kehilangan sepeda motor Honda Revo, satu unit handphone VIVO Y20, serta dua set alat pancing ikan telah raib dari tempat penyimpanannya dan korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polres PALI," kata AKP Nasron Junaidi, Senin (12/5/2025).

Menindak lanjuti laporan korban, Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

Baca juga: Polres OKU Timur dan Pemkab Resmikan Program Bantuan Bedah Rumah di Desa Kedung Rejo

"Kami sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Talang Akar, dimana telah terjadi pencurian di rumahnya. Hasil penyelidikan indentitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Setelah melakukan briefing, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo merah hitam beserta STNK dan BPKB asli.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun."pungkas AKP Nusron Junaidi. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved