Berita Pali

Curi 1,5 Suku Emas, HP Hingga Motor di Warung Nasi, Pria di PALI Terjaring Operasi Sikat Musi

Seorang pelaku pencurian warung nasi di Jalan Servo KM 33 Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Sumsel, terjaring Operasi Sikat I Musi.

|
Dokumentasi Polsek Tanah Abang
PELAKU PENCURIAN-- AF (30) warga Dusun II Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian sebuah warung nasi di Jalan Servo KM 33, Minggu (11/5/2025). Temannya ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pelaku pencurian sebuah warung nasi di Jalan Servo KM 33 Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Sumsel, terjaring Operasi Sikat I Musi 2025.

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang meringkus pelaku pencurian berinisial AF (30) warga Dusun II Desa Curup, berhasil ditangkap di wilayah Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang, pada Jum'at (9/5/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Harianto (44) pemilik warung nasi di jalan Servo Km 33.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

AF masuk ke warung nasi milik korban, saat korban tertidur lelap di dalam warung dan berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna hitam, logam mulia (Emas) seberat 1,5 suku, dan sebuah handphone Oppo warna biru.

"Pelaku masuk ke warung saat korban terlelap. Modusnya klasik, namun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30 juta," ujar IPTU Arzuan, Kapolsek Tanah Abang, Minggu (11/05/2025).

Baca juga: Pengantin Pria di Palembang yang Dibacok Jelang Akad Nikah Ucap Ijab Kabul di IGD Rumah Sakit

Berbekal laporan korban, Tim Naga Hitam unit reskrim Polsek Tanah Abang, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku yang diketahui bserinisial AF (30) dan berhasil ditangkap, saat pelaku sedang berada di wilayah Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang.

“Hasil intogerasi pelaku AF mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya, satu nama lain yakni Kamil, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iptu Arzuan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Tiger BG-2254-OM yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kemudian barang bukti emas milik korban, handphone Oppo biru, dan sebuah kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

"Saat ini pelaku AF telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, pengejaran terhadap pelaku Kamil dan barang bukti hasil curian lainnya masih terus dilakukan oleh Tim Naga Hitam,"kata Iptu Arzuan.

Kapolsek Tanah Abang itu juga menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Sikat I Musi 2025 akan terus kami maksimalkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa,” tandasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved