Berita Viral

Bantah Pengakuan Revelino Tuwasey Sebagai Ayah Anaknya, Lisa Mariana Tegas Ngaku Hanya Berteman

"Nggak bisa ngomong gitu dong karena memang nggak ada itu. Halusinasi itu, dia kan di penjara. Coba deh cari tahu kenapa dia bisa di penjara," ungkapn

Editor: Moch Krisna
Youtube dr. Richard Lee, MARS
TANGIS LISA MARIANA- Tangkap layar Lisa Mariana menangis sampaikan maaf ke Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, ia baru menyadari perbuatannya telah menyakiti hati istri Ridwan Kamil saat ia telah menyandang status sebagai ibu, 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Lisa Mariana membantah keras klaim dari Revelino Tuwasey terkait soal ayah biologis anaknya.

Adapun Lisa Mariana menuding Revelino Tuwasey mengalami halusinasi.

"Nggak bisa ngomong gitu dong karena memang nggak ada itu. Halusinasi itu, dia kan di penjara. Coba deh cari tahu kenapa dia bisa di penjara," ungkapnya dalam wawancara di YouTube Reyben Entertainment via Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).

Lisa menjelaskan bahwa dirinya dan Revelino hanya berteman.

Ia juga mengaku dirinya dan revelino hanya sebagai teman.

"Dia terlalu lebay, dan dia kan pas aku viral-viralnya sebelum Lebaran memang udah ancam, 'Gue bakal ngomong'," tambahnya.

Lisa mengaku bingung dengan pengakuan Revelino yang dianggapnya tidak berdasar.

Ia bahkan memutuskan untuk memblokir kontak Revelino karena merasa terganggu.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil juga telah membantah pengakuan Lisa.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah naik sidik dan klliennya telah diperiksa dua kali sebagai saksi pelapor.

"Pak Ridwan Kamil sudah diperiksa dua kali sebagai saksi pelapor, terakhir hari Jumat kemarin," kata Muslim.

Revelino juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan barang bukti oleh kepolisian.

Lisa Mariana dijadwalkan untuk dipanggil oleh kepolisian dalam waktu dekat, meskipun Muslim belum mengetahui pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Tinggal nanti waktunya untuk memanggil LM. Tapi kemungkinan besar ya tidak terlalu lama," tutupnya.

Gugat Ridwan Kamil

Resmi selebgram Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di pengadilan negeri Bandung.

Adapun fokus utama dalam gugatan ini adalah memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Melansir dari Tribunnews.com,Rabu (7/5/2025) kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

“Kita mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Markus.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA,” sambungnya.

Markus menegaskan ihwal pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak. 

Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud. 

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di PN Bandung.

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim

Lisa Mariana sendiri diketahui dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE. 

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ucapnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Lisa Mariana sendiri pernah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
Terkait somasi dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menolak semua permintaan dari Lisa Mariana.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan. 

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved