Berita Viral

Detik-detik Brigadir N, Anggota Polres Kendal Digerebek Saat Selingkuh dengan Istri Seniornya

Setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada awal Kamis (2/10/2025), perselingkuhan tersebut

DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
POLISI SELINGKUH - Ilustrasi Kantor Polsek Kangkung. Polda Jateng saat ini telah memberikan sanksi Patsus terhadap Brigadir N yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung karena selingkuh dengan istri Aipda IS. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perselingkuhan antara Brigadir N dan W, istri Aipda IS tengah diselidiki oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada awal Kamis (2/10/2025), perselingkuhan tersebut terbongkar.

Selama ini Aipda IS curiga dengan gerak-gerik istrinya yang berstatus guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.

Diduga W telah keluar lewat pintu belakang sebelum Aipda IS masuk ke rumah Brigadir N.

Berdasarkan hasil interogasi, Brigadir N mengaku selingkuh dengan W meski tidak tertangkap basah saat penggerebekan.

Brigadir N bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat kelurahan serta menjadi penghubung antara masyarakat dan kepolisian.

Pangkat Brigadir merupakan golongan Bintara tingkat tiga dalam struktur kepolisian.

Adapun Aipda WS adalah senior Brigadir N di Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Aipda merupakan pangkat Perwira Pertama dalam struktur Polri, lebih tinggi dari Brigadir.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyatakan kasus ini dilaporkan kepada Propam Polres Kendal, tetapi diambil alih Propam Polda Jateng.

"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," paparnya, Senin (6/10/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kini Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sejak hari ini.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved