Kades Tusuk Marbot di OKU Timur

Tusuk Marbot Hingga Diamputasi, Kades di OKU Timur Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Korban Tuntut Keadilan

Korban adalah marbot masjid yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Sedangkan terdakwa adalah kepala desa (kades) Sidodadi. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
AJUKAN BANDING -- Keluarga korban penusukan Ali Fatan, didampingi kuasa hukumnya Advokat Rumsi, S.H., M.H, saat mendatangi Kejaksaan Negeri OKU Timur, untuk meminta keadilan atas tuntutan ringan terhadap pelaku Jupri Alamsyah, Jumat (09/05/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ali Fatan (49 tahun) melalui kuasa hukumnya meminta keadilan atas tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terhadap Jupri Alamsyah (52 tahun), orang yang sudah membuat kakinya harus diamputasi. 

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakawa Jupri dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, sebuah keputusan yang dianggap terlalu ringan oleh korban dan tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, korban adalah marbot masjid yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Sedangkan terdakwa adalah kepala desa (kades) Sidodadi. 

Aksi penusukan terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WIB dipicu lantaran terdakwa emosi terkait lokasi pelaksanaan salat jumat yang tak sesuai keinginannya. 

Emosi itu membuat terdakwa gelap mata dan mendatangi koban yang sedang bercengkrama dengan teman-temannya di rumahnya.

Tiba-tiba, Jupri Alamsyah datang dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menyerang korban dan menusuk kakinya beberapa kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan lebih lanjut.

Baca juga: 2 Bulan Buron, Kades Sidodadi OKU Timur yang Tusuk Marbot Masjid Ditangkap Saat Kabur ke NTB

Baca juga: Kepala Desa Sidodadi OKU Timur Kini Diburu Polisi, Tusuk Marbot Masjid Karena Masalah Sholat Jumat

Saat ini korban Ali Fatan harus mengalami amputasi karena penusukan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Ali Fatan dan keluarga, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat Rumsi, S.H., M.H., merasa perlu untuk menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap tidak mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.

Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk meminta keadilan.

“Keluarga korban bersama saya selaku penasehat hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk menuntut keadilan. Tuntutan JPU yang hanya 1 tahun 8 bulan kami anggap tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan luka serius pada korban,” ujar Rumsi, Jumat (09/05/2025).

Lebih lanjut, Rumsi menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan Jupri Alamsyah merupakan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang seharusnya dihukum lebih berat, yaitu dengan tuntutan 5 tahun penjara.

“Tuntutan yang diberikan terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Kami berharap JPU dapat mengambil langkah hukum lainnya untuk mengajukan banding,” tambah Rumsi.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakannya, dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Diberitakan sebelumnya, sempat menjadi buronan dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Pelarian Kades Sidodadi, Belitang Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat terhadap seorang marbot masjid berinisial AF (49) akhirnya kandas.

Pelaku Jupri ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu.

Saat itu sebelum tertangkap, pelaku Jupri bersembunyi di Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan pelaku Kades ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Sodono, KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya dan anggota lainnya.

Oknum kades tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban AF (49) mengalami cacat permanen pada kaki kirinya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, pada Jum'at 25 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek cok mulut berujung tejadinya penusukan hingga korban mengalami beberapa luka tusuk.

"Pelaku dan korban ini selisih paham mengenai pelaksanaan salat jumat di masjid baru," kata Kapolres, Jumat (03/01/2025).

Dalam cek-cok mulut itu, lanjut kata dia, pelaku mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi yang baru dibangun.

Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus di masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.

Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.

Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban.

Setibanya di rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.

Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau di sekitar lokasi, dan pelaku langsung gelap mata hingga menusuk korban secara berkali-kali.

"Setelah menusuk korban secara berkali-kali, pelaku langsung pergi dan berlari," tegas Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri. 

Bahkan, korban langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang, hingga dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Karena luka bacok cukup parah, akhirnya kaki korban harus diamputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Di situlah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

Atas ulahnya, pelaku Kades Sidodadi terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved