Berita Muba

Pemuda di Sekayu Muba Ditangkap Polisi Setelah Ingin Berbuat Asusila ke Siswa SD Berusia 10 Tahun

Atas aksinya tersebut ia diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Pemuda di Sekayu Muba Ditangkap Polisi Setelah Ingin Berbuat Asusila ke Siswa SD Berusia 10 Tahun, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU - Ryan Saputra (20) warga Sekayu, Muba, Sumsel ini harus mendekam dipenjara.

Hal itu setelah ia melakukan percobaan perbuatan asusila kepada MY (10) seorang siswa SD.

Atas aksinya tersebut ia diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, percobaan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di area belakang salah satu sekolah di Sekayu.

Saat itu, korban sedang bermain di lingkungan sekolah bersama dua temannya.

Pelaku mendekati korban dan teman-temannya, lalu meminta mereka membelikan minuman.

Setelah itu, pelaku diduga membawa korban ke dalam salah satu ruangan di sekolah.

Disana, ia melakukan percobaan perbuatan asusila, namun korban berhasil melawan dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan.

Korban juga menceritakan kejadian tersebut orang tuanya dan melapor ke polisi.

Baca juga: Pulang Karena Cerai Dengan Suami, Wanita di PALI Jadi Korban Asusila Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi

Baca juga: Modus Challenge Main Borgol-borgolan, Mahasiswa di Palembang Nyaris Jadi Korban Asusila Temannya

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Ahfi Abrianto mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, para saksi, dan terlapor, serta mengumpulkan barang bukti.

"Sejumlah saksi dan korban telah kami mintai keterangan. Pada tanggal 5 Mei 2025, kami menggelar perkara yang dilakukan dan penyidik resmi menetapkan Ryan Saputra sebagai tersangka," ungkapnya.

Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan yang kemudian bersangkutan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Tersangka kita dikenakan Pasal 86 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,”tegasnya.

Polres Muba mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan serta segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Orang tua, kami mohon terus mengawasi anak-anaknya. Jika ada pemandangan atau bahaya yang mengancam anak segera laporkan kepada kami,”tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Tags
MUBA
Sekayu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved