Berita Lubuklinggau
Pemilik Bengkel di Lubuklinggau Nyambi Jual Narkoba,Simpan 20 Butir Ekstasi dan 1,04 Gram Sabu
Sukma ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkotika di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Labay Sukma Al Arifin (26 tahun) warga Jalan Moneng Kalefa, RT. 04 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ditangkap polisi.
Pemuda yang juga seorang pemilik bengkel di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena nyambi menjadi pengedar narkotika.
Ia ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkotika di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 20 butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 13 butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 butir warna kuning bergambar kartun dengan berat 8, 29 gram.
Kemudian satu klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis sabu dengan berat 1,04 gram dan satu unit kendaraan sepeda motor beat warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menyampaikan, bila tersangka ditangkap Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
"Tersangka (Labay) kita tangkap saat hendak mengedarkan narkoba, barang bukti ditemukan ditangan dan saku celana," kata Najamudin pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Najamudin mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya pelaku pengedar narkoba hendak melakukan transaksi.
Baca juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran, Pemkot dan Polres Lubuklinggau Siapkan Rest Area dan 5 Pos Pengamanan
"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung dilakukan penangkapan di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan 20 butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 13 butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 butir warna kuning bergambar kartun.
"Barang bukti ditemukan digenggamannya tangan kanan tersangka, sedangkan 1 plastik klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis sabu ditemukan oleh Polisi di kantong celana kanan bagian depan," ujarnya.
Ketika dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu dan siap diedarkan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke poles Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Ditolak Masyarakat, Rencana Pembangunan Kafe dan Diskotek di Kecamatan Lubuklinggau Utara Batal |
![]() |
---|
Setelah 28 Tahun, Gereja Kristus Yesus Lubuklinggau Mulai Dibangun, Punya Daya Tampung 400 Jemaat |
![]() |
---|
Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan, Pria di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa Karena Mencuri HP |
![]() |
---|
Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Warga Lubuklinggau Utara Resah Ada Pembangunan Cafe, Kini Disetop Satpol PP Karena Ijin Tak Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.