Berita Lubuklinggau

Pemilik Bengkel di Lubuklinggau Nyambi Jual Narkoba,Simpan 20 Butir Ekstasi dan 1,04 Gram Sabu

Sukma ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkotika di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Labay Sukma Al Arifin saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (5/5/2025), Pemilik bengkel di Lubuklinggau nyambi jual narkotika, ditangkap simpan barang bukti 20 butir narkoba logo WhatsApp. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -Labay Sukma Al Arifin (26 tahun) warga Jalan Moneng Kalefa,  RT. 04 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ditangkap polisi.

Pemuda yang juga seorang pemilik bengkel di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena nyambi menjadi pengedar narkotika.

Ia ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkotika di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 20 butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 13 butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 butir warna kuning bergambar kartun dengan berat 8, 29 gram.

Kemudian satu klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis sabu dengan berat 1,04  gram dan satu unit kendaraan sepeda motor beat warna hitam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menyampaikan, bila tersangka ditangkap Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul  00.30 Wib. 

"Tersangka (Labay) kita tangkap saat hendak mengedarkan narkoba, barang bukti ditemukan ditangan dan saku celana," kata Najamudin pada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Najamudin mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya pelaku pengedar narkoba hendak melakukan transaksi.

Baca juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran, Pemkot dan Polres Lubuklinggau Siapkan Rest Area dan 5 Pos Pengamanan

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung dilakukan penangkapan di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan 20 butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 13  butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 butir warna kuning bergambar kartun.

"Barang bukti ditemukan digenggamannya tangan kanan tersangka, sedangkan 1 plastik klip yang berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis sabu ditemukan oleh Polisi di kantong celana kanan bagian depan," ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi tersangka mengakui  bahwa semua barang bukti itu dan siap diedarkan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke poles Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved