Berita Palembang

Polda Sumsel Amankan 5 Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Hutan di Muba

Lima truk yang mengangkut kayu hutan di kawasan Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), itu masih dalam pengembangan akan dijual kemana.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
RILIS -- Kelima sopir truk yang mengangkut kayu secara ilegal di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Musi Banyuasin dirilis Ditreskrimsus Polda Sumsel berikut truk yang membawa kayu, Selasa (6/5/2025). Salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 5 orang sopir truk yang sedang mengangkut kayu secara ilegal (ilegal logging) dari hutan yang diduga akan dijual ditangkap polisi Polda Sumsel.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal logging di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba. Dari situ polisi lalu melakukan penyelidikan.

Adapun kelima sopir yang diamankan yakni inisial S, R, R, MA, dan H. Polisi turut mengamankan lima unit truk yang mengangkut kayu yang total jumlahnya 150 batang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menangkap sopir-sopir tersebut.

"Dari informasi tersebut anggota penyidik melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya tindak pidana kemudian dilakukan upaya penangkapan," kata Listiyono, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025).

Listyono mengungkapkan, satu pelaku diantaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. 

"Dari kelima tersangka ini ada yang sudah delapan kali melakukan kegiatan ini dan salah satu tersangka yakni inisial H merupakan residivis kasus ilegal loging pada tahun 2005," ungkapnya.

Baca juga: Seluruh Personel Polda Sumsel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Lima truk yang mengangkut kayu hutan di kawasan Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), itu masih dalam pengembangan akan dijual kemana.

"Ada 5 truk dan 150 batang kayu campuran, ada juga kayu meranti merah dan 5 tersangka juga yang berperan sebagai sopir atau pengangkut kayu diamankan, sekarang masih kami dalami lagi, kami kembangkan lagi," katanya.

Dari keterangan para tersangka, lanjutnya, mereka di upah seorang bosnya berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.

Bahkan, salah satu tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan itu sudah 8 kali.

"Mereka ngakunya diupah oleh seorang inisial S yang masih kita cari juga, salah satu tersangka juga mengatakan ada yang sudah delapan kali melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Para tersangka, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana perseorang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana," tuturnya.

Sementara itu, tersangka H mengaku sudah menggeluti kembali kegiatan kriminal itu sejak 2022 lalu.

Sekali mengangkut kayu, ia mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu.

"Sudah 2 tahun pak, sejak tahun 2022. Sekalian angkut saya dikasih Rp 300 ribu. Selama ini pengangkutan kayu hanya dilakukan lewat darat," katanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved