ASN Gadai SK
Viral Baru Selesai Dilantik, ASN di Palembang Langsung Ditawari Untuk Gadai SK Pegawai ke Bank
Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditengah suka cita, 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang dilantik Walikota Palembang di Benteng Kuto Besak (BKB) menyisakan cerita lain.
Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.
Sebab bukan rahasia umum jika banyak ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pegawai untuk meminjam uang ke bank dengan beragam peruntukan.
Bisa saja untuk kebutuhan konsumtif misal membeli kendaraan baru, smartphone baru, renovasi rumah maupun produktif sebagai membuka usaha dan lainnya.
Sejumlah pegawai bank gesit membagikan brosur di antara ASN yang bersukacita merayakan hari bahagia itu.
Momen ini tampak viral dan beredar di sejumlah media sosial.
Terlihat pegawai Bank Sumsel Babel membagikan brosur Kredit Serba Guna (KGS) PNS aktif.
Dalam brosur terlihat lama tenor pembiayaan hingga 96 bulan atau hingga delapan tahun dengan besar angsuran mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung dari besaran pembiayaan yang diambil.
Diketahui Wali Kota Ratu Dewa melantik 3. 932 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kota Palembang, Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Sebanyak 3.932 abdi negara ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian PPPK Teknis, Kesehatan dan Guru sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari 4 lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.
Ratu Dewa memberikan selamat dan memotivasi pegawai yang baru dilantik menjadi diri yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selamat untuk ASN yang telah dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas dan harus bekerja jujur, cermat serta lebih mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri," tegasnya.
Ratu Dewa juga menegaskan kepada seluruh ASN yang terlantik agar bekerja sebaik mungkin tanpa membedakan orang lain serta pahami tugas dan kegiatan.
Baca juga: Info Terbaru Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan Sudah Naik 8 Persen, Tertinggi Rp 7.329.000
Baca juga: 227 PPPK dan 4 PNS Dilantik Pemkot Lubuklinggau, Berikut Sejumlah Hak yang Diterima
Kredit Serba Guna (KGS) Bank Sumsel Babel.
Dikutip dari laman resmi Bank Sumsel Babel (BSB), Kredit Serba Guna (KGS) adalah fasilitas kredit tanpa melihat tujuan penggunaannya atau bebas sesuai dengan kebutuhan, namun tidak untuk pembiayaan pemilikan kendaraan dan rumah
KGS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu :
1. Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
2. Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 % (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.
6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu
7. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.
8. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
Manfaat
Membantu membiayai berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, pernikahan, dan kesehatan
Suku bunga yang bersaing
Proses pengajuan hingga pencairan yang cepat
Jangka waktu pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Perlindungan asuransi kredit dan/atau jiwa
Risiko
Biaya tambahan atau denda untuk setiap keterlambatan pembayaran Biaya denda (pinalty) akan dikenakan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo dengan besaran sesuai ketentuan pada perjanjian kredit.
Risiko dapat dikatakan sangat kecil, kecuali terjadi kejadian diluar kendali Bank (misal: Debitur di PHK sehingga kemampuan bayar berkurang bahkan hilang, terjadi perpindahan payroll penghasilan yang menyebabkan Bank akan menyesuaikan sesuai fitur yang berlaku).
Apabila terdapat pembayaran Payroll yang mendahului tanggal pembayaran angsuran, maka Bank akan melakukan penahanan dana sejumlah angsuran bulan berjalan untuk dibayarkan pada saat tanggal angsuran.
Syarat
Syarat penerima Kredit :
Masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
Masyarakat berpenghasilan yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dengan pengalaman usaha/profesi minimal 1 (satu) tahun dalam bidangnya.
Tabungan
Calon debitur diwajibkan menjadi nasabah penabung.
Debitur diwajibkan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit dan memelihara saldo tabungan setiap bulannya sampai kredit lunas, minimal sebesar 1 (satu) kali angsuran.
Pemohon kredit adalah nasabah Bank Sumsel Babel yang mengisi Aplikasi Permohonan Kredit Konsumtif dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP (suami istri) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
- Bagi masyarakat berpenghasilan tetap (baik CPNS/PNS/ASN maupun non PNS/ASN) wajib melampirkan daftar gaji terakhir yang dibuat bendaharawan gaji dan disahkan atasan, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap wajib melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan.
- Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Rabiul Awal Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Diperiksa Inspektorat, Oknum Guru di Prabumulih Sering Kirim Chat Mesum ke Murid Ngaku Menyesal |
![]() |
---|
Lihainya Dwi Hartono Pengusaha Bimbel Tipu Orang Masuk Kuliah, Kini Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Ngebut dan Gagal Nyalip, 2 Motor Dikendarai Remaja Bertabrakan di Empat Lawang, 3 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.