Berita Nasional

Info Terbaru Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan Sudah Naik 8 Persen, Tertinggi Rp 7.329.000

Ini Penjelasannya Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden

Editor: Moch Krisna
Tribungayo
ILUSTRASI PENGANGKATAN PPPK : Nasib gaji pegawai Non-ASN yang lulus PPPK setelah pengangkatan ditunda Maret 2026. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini gaji PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan dan besarannya.

Adapun diketahui gaji PPPK tahun ini belum berubah.

Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025. 

Ini Penjelasannya Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, Senin (28/4/2025) mengutip Kompas.com.

ILUSTRASI UANG - ASN dan PPPK di Banyuasin Bakal Terima THR dan TPP Pada 17 Maret 2025
ILUSTRASI UANG - ASN dan PPPK di Banyuasin Bakal Terima THR dan TPP Pada 17 Maret 2025 (Tribunsumsel.com)

Lantas, berapa rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan? 

Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000 
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  •  Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved