Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Musi Rawas, Polisi Sita 13 Bungkus Paket Sabu Siap Edar

Ia ditangkap karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya di Dusun 2 Desa Wonokerto, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Sapar Agustiawan (32) warga Dusun 2 Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu (30/4/2024). 

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti l1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong.

“Ada juga 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek,” ucap Kasat.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

“Tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut, imbuh Kasat.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya perlindungan narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved