Hari Buruh 2025

6 Tuntutan Buruh Saat Gelar Aksi di Kantor DPRD Sumsel, 'Hari Buruh Bukan Perayaan Tapi Peringatan'

Setelah tiba di DPRD Provinsi Sumsel, masing-masing perwakilan serikat buruh menyampaikan orasinya. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
HARI BURUH - Ribuan buruh/pekerjaan di Sumatera Selatan (Sumsel) turun melakukan aksi pada saat May Day atau hari Buruh 1 Mei 2025 di DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (1/5/2025) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan buruh/pekerjaan di Sumatera Selatan (Sumsel) turun melakukan aksi pada saat May Day atau hari Buruh 1  Mei 2025 di DPRD Provinsi Sumsel. 

Para buruh datang ada yang berjalan dari Benteng Kuota Besak (BKB) hingga ke DRPD Provinsi Sumsel, ada juga yang menggunakan motor, mobil hingga bus. 

Setelah tiba di DPRD Provinsi Sumsel, masing-masing perwakilan serikat buruh menyampaikan orasinya. 

"Ini peringatan bukan perayaan. Peringatan hari buruh ini untuk merefleksikan perlawanan kita terhadap ketidak adilan terhadap kesejahteraan buruh," kata Koordinator Aksi Hermawan, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: May Day, Ribuan Buruh di Sumsel akan Gelar Aksi di Palembang Hari ini, 6 Tuntutannya

Baca juga: May Day 2025, ini Titik Jalan yang Perlu Dihindari Pengendara di Palembang, Ribuan Buruh Gelar Aksi

Hermawan menyampaikan tuntutan pada aksi Mayday :

1. Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025, harus Direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai rekomendasi dewan pengupahan ada 9 sektor. 

2. Menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kesejahteraan bagi pekerja/buruh baik buruh formal maupun buruh informal dan kemudahan berusaha bagi pengusaha di Sumatera Selatan.

"Kita minta diberikan subsidi pangan ke daerah serta minta beasiswa untuk anak-anak buruh," katanya.

3. Menuntut secepatnya dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumatera Selatan.

Unit khusus yang menangani perkara ketenagakerjaan seperti permasalahan THR, status hubungan pekerjaan tidak jelas dan lain-lain.

"Barang kali dengan adanya desk ketenagakerjaan, perusahaan bakal menjalankannya dengan baik," jelasnya.

4. Menuntut Penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan.

5. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel.

6. Menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan Tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved