Berita Ogan Ilir
Ijinnya Hiburan Dangdut, Polisi Bubarkan Hajatan Dengan Iringan Musik Remix di Ogan Ilir
Dengan Perda ini, menjadi salah satu landasan bagi Polres Ogan Ilir untuk menertibkan musik remix yang dinilai sangat banyak mudaratnya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran gencar menyosialisasikan larangan musik remix karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan.
Dengan Perda ini, menjadi salah satu landasan bagi Polres Ogan Ilir untuk menertibkan musik remix yang dinilai sangat banyak mudaratnya.
Sebab musik remix mengundang berbagai tindak kejahatan lewat peredaran minuman keras, narkoba, perjudian dan tindak asusila.
Namun belakangan beredar di media sosial, warga di Tanjung Raja, Ogan Ilir, menggelar pesta musik remix pada malam hari.
Dalam video berdurasi 15 detik yang beredar, tampak ratusan orang berjoget menikmati alunan musik kencang tersebut.
Berdasarkan informasi dari polisi, pesta remix tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025) lalu.
Baca juga: Polres Muba Terbitkan Surat Edaran Larang Musik Remix, Imbau Pengusaha Orgen Tunggal Pahami Aturan
Baca juga: Polsek Madang Suku II Sosialisasi Larangan Musik Remix, Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkotika
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menerangkan, pesta musik remix digelar tanpa mendapat izin dari polisi.
"Tidak ada izin karena memang tidak diizinkan untuk musik remix," kata Zahirin dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (30/4/2025).
Zahirin mengungkapkan, warga yang menggelar hajatan sebelumnya meminta izin untuk menggelar hiburan musik dangdut.
"Namun ternyata menggelar musik remix dan anggota kami langsung membubarkan pada malam itu," ungkap Zahirin.
Polisi juga memeriksa para pengunjung di acara tersebut guna penyelidikan kemungkinan penyalahgunaan narkotika, namun tak ditemukan.
Setelah pembubaran, polisi memberi peringatan keras kepada warga yang menggelar hajatan untuk tidak memutar musik remix.
"Kami berikan peringatan keras, tidak boleh musik remix. Kalau dangdut boleh saja," kata Zahirin mengingatkan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.