Berita Polres OKU Timur
Polsek Madang Suku II Sosialisasi Larangan Musik Remix, Upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkotika
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, SPsi didampingi Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Guna mencegah terjadinya penyalagunaan narkotika, Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, SPsi didampingi Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno.
Kegiatan ini juga turut diikuti oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim, SPsi mengatakan, bahwa pihaknya menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.
“Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan," katanya, Senin (13/01/2025).
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut.
"Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif diwilayah Kecamatan Talang Ubi.
Sebab, menurutnya, musik remix atau house music dalam pesta malam memiliki potensi besar untuk menjadi pemicu pesta narkoba.
Baca juga: Puluhan Personel Polres OKU Timur Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
"Oleh karena itu, kami menegaskan larangan tersebut secra humanis demi mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pentingnyan langkah preventif secara humanis ini sebagai bagian dari menjaga kondusivitas wilayah.
Langkah ini diambil agar tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata. Namun juga dapat mengedukasi kepada masyarakat agar dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Selain memberikan himbauan langsung, aparat juga melakukan edukasi, imbauan dan pengawasan terhadap acara-acara hajatan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan," terangnya.
Lanjut kata Kapolsek, ia meminta masyarakat yang menggelar hajatan menggunakan hiburan orgen tunggal, supaya mematuhi aturan yang berlaku, terkait batas waktu acara serta tidak memutar lagu house music atau musuk remix.
"Setelah batas waktu, segala bentuk aktivitas yang melibatkan hiburan musik harus dihentikan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi,” pungkasnya.
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.