Berita Muba

Polres Muba Terbitkan Surat Edaran Larang Musik Remix, Imbau Pengusaha Orgen Tunggal Pahami Aturan

Polres Musi Banyuasin mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan musik remix pada pertunjukan organ tunggal di wilayah hukum Muba. 

Dokumentasi Polres Muba
MUSIK REMIX DILARANG -- Polres Muba mengeluarkan surat edaran melarang musik remix diadakan di pesta atau hajatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan musik remix pada pertunjukan organ tunggal di wilayah hukum Muba. 

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin menyampaikan bahwa pelarangan ini dilakukan karena musik remix dinilai rawan menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polres Muba telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran untuk menindak tegas organ tunggal yang memainkan musik remix. Ini rawan terhadap peredaran narkoba,” tegas AKP Nazaruddin, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, musik remix kerap diputar dalam berbagai acara seperti pernikahan dan hiburan masyarakat.

Namun, tak jarang justru memicu keresahan dan berujung pada penyalahgunaan narkoba, miras, perjudian, bahkan tindakan asusila.

“Acara seperti ini bisa berlangsung sampai larut malam, bahkan dini hari. Kondisi itu sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum. Kita tidak ingin ini terjadi terus-menerus,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nazar, beberapa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi sebelumnya juga dipicu oleh konsumsi miras saat acara musik remix berlangsung.

“Sudah ada kasus-kasus sebelumnya. Ini bukan sekadar hiburan, tapi bisa berdampak serius terhadap keamanan lingkungan. Maka kami tegaskan, ini bukan larangan tanpa dasar,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hiburan Rakyat.

“Kami dari Polres Muba mengingatkan kepada seluruh pengusaha organ tunggal agar memahami aturan tersebut dan tidak melayani permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix,” tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved