Berita Pagar Alam

Pria di Pagar Alam Rudapaksa Nenek 61 Tahun yang Lagi Cuci Pakaian, Ancam Korban Pakai Sajam

Pria berinisial AN (38 tahun) warga Pagar Alam tega merudapaksa wanita lansia berinisial YU (61 tahun) warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Dokumentasi Humas Polres Pagar Alam
RUDAPAKSA -- Tersangka AN (38) pelaku rudapaksa lansia di Atung Bungsu Kota Pagar Alam pada Minggu (27/4/2025) berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti dari aksi bejat yang dilakukannya pada seorang nenek-nenek. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Diduga tak bisa menahan nafsu, seorang pria berinisial AN (38 tahun) tega merudapaksa wanita lansia berinisial YU (61 tahun) warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di pemandian umum Kelurahan Atung Bungsu, Kota Pagar Alam pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Saat sedang mencuci, korban tiba-tiba didekati pelaku yang langsung memeluk, kemudian memaksanya hingga terjadi tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Chandra SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban tengah mencuci pakaian di tempat pemandian umum.

"Pelaku mendekati korban, memeluk dari depan, kemudian memaksa korban hingga merudapaksanya. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan pisau sambil berkata "JANGAN NGOMONG-NGOMONG"," jelas Iptu Irawan.

Korban yang ketakutan kemudian mengurung diri di pondok menunggu keponakannya pulang, sebelum akhirnya melapor ke pihak berwajib.

"Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Pagaralam dan Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan langsung melakukan pengejaran," katanya.

Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun di Jalan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan," 

"Pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Irawan Adi Chandra.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, agar penindakan bisa segera dilakukan.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved