Berita Palembang

Perlawanan Kejari Palembang Dikasus Tawuran yang Tewaskan 1 Remaja Sukses, Diversi Kini Dibatalkan

Hal tersebut diputuskan setelah PT Palembang resmi mengabulkan perlawanan (verzet) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIBATALKAN - Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, Senin (28/4/2025). Perlawanan Kejari Palembang Dikasus Tawuran yang Tewaskan 1 Remaja Sukses, Diversi Kini Dibatalkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang resmi membatalkan putusan diversi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja inisial RP (15) warga Kecamatan Kalidoni, Palembang beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut diputuskan setelah PT Palembang resmi mengabulkan perlawanan (verzet) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Ketika ditemui Sripoku.com, Kajari Palembang, Hutamrin mengaku sangat mengapresiasi putusan PT Palembang yang dinilai sebagai langkah tepat dalam menangani kasus ini.

Hutamrin mengatakan, amar putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang No 9/Pen.Pid/Pen.Div/2025/PNPlg tertanggal 20 Maret 2025 yang sebelumnya mengabulkan upaya diversi terhadap pelaku berinisial AGR.

"Kami sangat mengapresiasi putusan PT Palembang. Upaya hukum yang kami tempuh melalui verzet akhirnya diterima, dan diversi dinyatakan batal. Dengan begitu, proses hukum terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Hutamrin.

Lanjut Hutamrin, dalam petikan putusan PT Palembang tersebut hakim memerintahkan agar PN Palembang melanjutkan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap AGR. 

Saat ini, Kejari Palembang hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk memulai proses peradilan.

"Setelah jadwal persidangan ditentukan, kami akan segera menghadirkan AGR di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Hutamrin.

Baca juga: Sepakat Damai, Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Palembang Bebas Lewat Jalur Diversi

Baca juga: Lawan Upaya Diversi PN Palembang, Kejari Ajukan Verzet di Kasus Tawuran Maut

Kasus ini berawal dari pecahnya bentrokan brutal antara dua kelompok remaja, Lavendos dan The Legend, yang dipicu oleh aksi saling ejek di media sosial. 

Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, lalu di kawasan Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, tepatnya di sekitar area Kuburan Cina, Palembang.

Akibat tawuran tersebut, seorang remaja berinisial RP tewas mengenaskan.

Korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat benda tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka fatal di bagian kepala. 

Kematian RPpun memicu perhatian luas masyarakat dan memunculkan desakan agar proses hukum berjalan tegas.

Dan sebelumnya PN Palembang sempat mengabulkan upaya diversi, yakni penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan, terhadap AGR. 

Keputusan ini menuai sorotan tajam dari publik, dan aparat penegak hukum karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Menilai adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum, Kejari Palembang kemudian mengajukan verzet ke PT Palembang

Dalam permohonannya, Kejari menilai bahwa kasus ini memiliki unsur kekerasan berat yang menyebabkan kematian, sehingga tidak layak diselesaikan melalui diversi.

Kini dengan keputusan dari PT Palembang, jalur persidangan terhadap AGR akan dibuka kembali. Kejaksaan memastikan akan mengawal proses ini hingga putusan hukum dijatuhkan. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved