Berita Palembang
Lawan Upaya Diversi PN Palembang, Kejari Ajukan Verzet di Kasus Tawuran Maut
Kejaksaan Negeri Palembang melakukan upaya Verzet untuk menggugat keputusan Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang melakukan upaya Verzet untuk menggugat keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menempuh jalur Diversi terhadap AJR (17) pelaku anak yang menjadi tersangka kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan TPU Talang Kerikil.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan tegas melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan alias Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan, ada kekeliruan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam mengambil keputusan itu. Kini pihaknya telah mendaftarkan upaya Verzet ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kami Kejari Palembang melakukan upaya untuk melawan putusan tersebut dengan mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan tinggi Palembang dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tanggal 24 Maret 2025," ujar Hutamrin saat dijumpai, Senin (24/3/2025).
Kekeliruan yang dia maksud adalah, dalam UU Peradilan anak pasal 7 ayat 2 ada aturan yang menetapkan perkara tindak pidana dapat dilakukan Diversi, apabila ancaman pidananya dibawah 7 tahun penjara.
"Sedangkan apa yang diperbuat pelaku ini ancaman pidananya 15 tahun. Kalau ancaman pidana diatas 7 tahun ini artinya tidak dapat Diversi-kan," ungkapnya.
Tetapi di dalam Peraturan MA (Perma) nomor 4 tahun 2014 di pasal 3 ditetapkan bahwa ancaman diatas 7 tahun penjara bisa Diversi, dengan catatan dakwaannya ada kombinasi pasal Subsidair.
"Ada pelebaran pada Perma Nomor 4 tahun 2014 bahwa yang diatas 7 tahun dapat dilakukan Diversi, tetapi ada syaratnya lagi. Dakwaannya harus ada kombinasi subsideritas," katanya.
Sedangkan tindak pidana yang dilakukan AJR alias VR ini dakwaannya tunggal, yakni pasal tentang pembunuhan. Dengan demikian syarat untuk melakukan Diversi pun tidak terpenuhi.
"Menurut hemat kami tidak tepat dalam penetapan perkara ini diambil jalur Diversi terhadap pelaku anak. Karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi," katanya.
Sehingga menurutnya ada kelalaian jelas yang terjadi saat PN Palembang memutuskan Diversi terhadap pelaku anak AJR.
Hutamrin menambahkan dalam kasus tawuran tersebut baru dua orang yang ditangkap dan berhadapan di meja hijau. THA (18) sudah menjalani sidang perkara dan sampai tahap pemeriksaan saksi, sedangkan AJR dihentikan sidangnya karena Diversi.
"Satu lagi MS masih DPO," tutupnya.
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.