Berita Palembang

Sepakat Damai, Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Palembang Bebas Lewat Jalur Diversi

VR yang masih berstatus anak di bawah umur mendapat diversi sehingga ia dikembalikan ke orangtua namun tetap dalam pengawasan dari PN Palembang.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DIVERSI -- Dua tersangka yang merupakan warga Komplek Yuka Kelurahan Kalidoni M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), pelajar, Selasa (4/3/2025). Kini, VR mendapat Diversi dari Pengadilan Negeri Palembang sehingga hanya menjalani wajib lapor dan jalani pekerjaan sosial di Bapas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri kelas I A khusus Palembang memutuskan untuk mengambil jalur penyelesaian perkara secara diversi pada kasus tawuran antar geng remaja yang menewaskan seorang remaja inisial RP (15) warga Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Sebagai informasi, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti musyawarah atau mediasi, dengan tujuan mencapai keadilan restoratif. 

Dalam kasus tawuran maut ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni THA alias AL (18) dan AJR alias VR (17) dan MS (18).

Namun kini, VR yang masih berstatus anak di bawah umur mendapat diversi sehingga ia dikembalikan ke orangtuanya namun tetap dalam pengawasan dan hukuman dari pengadilan. 

Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arief SH MH mengatakan, upaya perdamaian diversi ini diberikan setelah orangtua pelaku dan korban sudah mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Sudah ditanyakan, baik dari orangtua korban dan pelaku, sudah selesai di antara mereka. Sudah saling memaafkan ," kata Raden Zainal kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Sebelum memutuskan untuk memutuskan diversi, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian. 

Alasannya, selain dari keluarga yang sudah saling memaafkan.

Keterangan dari tokoh masyarakat di lingkungan tempat pelaku anak VR tinggal dan guru di sekolahnya yang mengenal pelaku sebagai anak baik.

"Dari tokoh masyarakat tempat dia tinggal bilang pelaku anak ini baik-baik saja tidak pernah melakukan hal buruk, kami juga dengar dari gurunya begitu. Ditambah pelaku anak ini tidak pernah melakukan tindak pidana," katanya.

Meski kasus ini berujung pada kematian korban, pengadilan tetap mempertimbangkan diversi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Dalam aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, namun pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.

"Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan," jelasnya.

Sebagai kesepakatan dalam diversi, pelaku anak tidak serta merta bebas tanpa pengawasan.

Pengadilan Negeri memberikan hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved