Berita Viral
Janji SMK di Bekasi Kembalikan Uang Perpisahan Siswa Usai Ditegur Dedi Mulyadi, Bukan Rp6 Juta
SMK Karya Pembaharuan Kabupaten Bekasi membantah adanya pungutan biaya perpisahan ke Bali untuk siswanya Rp6 juta, selainitu menyebut bukan study tour
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - SMK Karya Pembaharuan Kabupaten Bekasi membantah adanya pungutan biaya perpisahan ke Bali untuk siswanya Rp6 juta.
Kepala SMK Karya Pembaharuan Ahmad Tetuko Taqiyudin menjelaskan, biaya perpisahan untuk 179 pelajar angkatan 2022/2023 sebenarnya sebesar Rp 3,6 juta.
Bahkan, setelah pembatalan kegiatan ini, pihak sekolah berjanji akan mengembalikan iuran kegiatan perpisahan ke wali murid.
Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi, SMK di Bekasi Batalkan Perpisahan ke Bali usai Wali Murid Ngadu Biaya Rp6 Juta

Kepala SMK Karya Pembaharuan Ahmad Tetuko Taqiyudin menjelaskan, sejak penerimaan siswa didik tahun ajaran baru, wali murid sudah menyepakati biaya bulanan iuran perpisahan sebesar Rp 300.000. Jumlah tersebut dibayarkan selama tiga tahun.
Besaran itu terdiri dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp 150.000, tabungan akhir ujian kelas sampai ijazah Rp 50.000, dan perpisahan ke Bali Rp 100.000.
Nilai tersebut telah disepakati oleh wali murid sejak awal dengan dasar surat penerimaan siswa baru.
Merujuk kesepakatan tersebut, Tetuko bilang, total besaran perpisahan ke Bali bukan Rp 5-6 juta, melainkan Rp 3,6 juta.
"Perpisahan yang disepakati untuk angkatan tahun ini dari mulai 2022/2023 semenjak mereka kelas 10 itu sebulannya Rp 100.000 selama tiga tahun dengan total Rp 3,6 juta," kata Kepala SMK Karya Pembaharuan Ahmad Tetuko Taqiyudin usai dipanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Jumat (25/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Setelah pembatalan kegiatan ini, pihak sekolah berjnaji akan mengembalikan iuran kegiatan perpisahan ke wali murid.
"Pengembalian setelah kelulusan sekaligus penerimaan ijazah," imbuh dia.
Baca juga: Curhat Ibu di Bekasi Biaya "Study Tour" Anak Ke Bali Dipatok Rp6 Juta, Dedi Mulyadi Tindak Tegas
Tetuko mengungkapkan, jumlah iuran yang sudah terkumpul untuk kegiatan perpisahan ke Bali sekitar Rp 500 juta.
Jumlah itu berasal dari iuran 179 siswa kelas 12 sebesar Rp 100.000 per bulan sejak awal masuk tahun ajaran baru 2022/2023.
Hanya saja, sebagian iuran yang sudah terkumpul sudah terlanjur dikeluarkan untuk memesan kamar, bus, seragam perpisahan, dan makanan.
"Total uang yang buat booking ratusan juta," jelas dia.
Rupanya, sudah beberapa tahun belakangan sekolah menggelar perpisahan di Bali dan Yogyakarta.
Kegiatan ini sudah menjadi tradisi setiap tahun sebagai kenangan siswa dan siswi setelah tiga tahun menempuh pendidikan.
"Untuk ke Bali baru sekali tahun kemarin, sebelumnya perpisahannya di Jogja," ungkap Tetuko.
Setelah kegiatan perpisahan ke Bali dibatalkan, pihak sekolah akan mempertimbangkan menggelar perpisahan di lingkungan sekolah.
"Ya kita selenggarakan nanti secara internal saja, barang kali di dalam lingkungan sekolah," imbuh dia.
Pembatalan ini tak lepas setelah SMK tersebut diperingatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menerima aduan dari wali murid yang keberatan dengan biaya kegiatan study tour.
Wali murid tersebut terbebani dengan biaya rencana kegiatan perpisahan tersebut dipatok mencapai Rp 5-6 juta.
Dedi Mulyadi pun langsung menindak tegas kepada sekolah terkait untuk menghentikan kegiatan study tour ke Bali.
Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi, SMK di Bekasi Batalkan Perpisahan ke Bali usai Wali Murid Ngadu Biaya Rp6 Juta
Setelah viral di media sosial, pihak sekolah membantah kegiatan tersebut bukan dalam bentuk study tour, tetapi perpisahan.
Meski demikian, rencana kegiatan ini akhirnya dibatalkan.
"Kita coba kooperatif dan mengikuti apa yang menjadi aturan. Artinya meniadakan," katanya.
Katanya, kegiatan itu merupakan perpisahan siswa dan siswi.
Perpisahan digelar sebagai setelah para murid tiga tahun menempuh pendidikan.
"Ini yang perlu diluruskan bahwa SMK Karya Pembaharuan sepanjang berdirinya sekolah tidak pernah ada study tour, tapi yang perpisahan pasca-ujian nasional dan kelulusan siswa," ujar Tetuko.
Duduk Perkara
Duduk persoalan rencana kegiatan study tour peserta didik SMK Karya Pembaharuan berawal ketika seorang ibu mengadu ke Dedi terkait kegiatan ke Bali yang memakan biaya Rp 5-6 juta.
Aduan tersebut direkam melalui ponsel Dedi dan diunggah di akunInstagram-nya, @dedimulyadi71, Kamis (24/4/2025).
"Ini saya lagi di Bekasi, ini salah satu warga yang mengadu, SMK mana?" kata Dedi membuka percakapannya.
Ibu tersebut mengungkapkan, anaknya yang bersekolah di SMK Karya Pembaharuan Bekasi.
Baca juga: Sinyal Dedi Mulyadi Laporkan Orang yang Ancam Membunuhnya di Live Chat, Tolak Pengawalan Khusus
Dari pihak sekolah disebut meminta dengan metode pembayaran cicilan sebesar Rp150.000 per bulan.
"Selama tiga tahun kami diwajibkan membayar Rp150.000 per bulan," jawabnya.
Padahal, orangtua siswa juga harus membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 150.000.
Dengan begitu, ibu tersebut harus mengeluarkan Rp 300.000 setiap bulan ke sekolah. Ia pun mengaku keberatan dengan jumlah tersebut.
Jadi totalnya berapa?" tanya Dedi.
"Jadi, bersama SPP itu Rp300.000, lalu kami juga diwajibkan membayar untuk akhir tahun dan biaya lainnya. Total semua untuk biaya ke Bali itu, kalau tidak salah, Rp5 juta sampai Rp6 juta," ujar ibu itu kepada Dedi.
Wanita berbaju katun rayon itu lantas menyinggung larangan kegiatan study tour ke luar kota yang pernah dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi.
"Kami tetap melakukan perjalanan ke Bali, Pak. Bagaimana dengan program Bapak yang melarang study tour ke luar kota Pak?" kata ibu tersebut. "Harus bayar berapa?" tanya Dedi.
Mendengar total biaya tersebut, Dedi langsung memberikan peringatan tegas kepada sekolah terkait untuk menghentikan kegiatan study tour ke Bali.
“Untuk SMK Karya Pembaharuan Bekasi, saya minta hentikan rencana perjalanan ke Bali. Kewenangan izin ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kalau tetap dipaksakan, kami tidak segan-segan mengambil tindakan nyata,” ucap Dedi.
Dedi juga menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah diminta segera menghubungi pihak sekolah guna menyampaikan instruksi penghentian kegiatan tersebut.
Setelah mendengar jawaban Dedi, ibu tersebut sedikit lega
Diketahui, Dedi Mulyadi telah menyampaikan imbauan agar sekolah tidak mengadakan study tour yang membebani orangtua murid secara ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa banyak orangtua terpaksa berutang atau menjual barang berharga demi membiayai perjalanan study tour anak mereka.
Kegiatan semacam itu, menurutnya, harus mengedepankan nilai edukatif dan bukan menjadi ajang komersialisasi oleh sekolah.
Sebagai alternatif, Dedi menyarankan agar kegiatan pendidikan di luar kelas dilakukan di lingkungan sekitar yang masih memiliki nilai edukatif.
Dedi menegaskan bahwa kebijakannya ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan berkarakter dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Disdik Jabar sebelumnya juga pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024, dengan pertimbangan keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.
Bahkan Dedi tak segan mencopot kepala sekolah yang masih tetap melanggar kebijakannya.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.